Berita

Diskusi politik di Media Center Prabowo-Sandi/RMOL

Politik

Pendekatan TKN Jokowi-Maruf Dianggap Kerdilkan Kewenangan MK

SELASA, 25 JUNI 2019 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim hukum TKN Jokowi-Maruf dinilai telah mengerdilkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)lantaran menggunakan pendekatan hukum konservatif, prosedural, dan tekstual dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU (PHPU).

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Deni Indrayana menyebutkan, pihak TKN meminta MK untuk betul-betul mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu dalam memproses PHPU.

"Mereka katakan MK itu hanya hitung perselisihan hasil suara saja. Karenanya masalah perbaikan permohonan disoal, itu kan hal yang simpel sebenarnya," ujar Deni di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (25/6).

Padahal, kata Deni, Ketua MK Anwar Usman sudah menegaskan bahwa Majelis Hakim MK hanya mematuhi dan tunduk kepada UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.

"Nah, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan asas Pemilu itu jujur dan adil. Jadi yang dijaga Mahkamah apakah Pilpres 2019 dan Pileg sejalan dengan asas luber jujur dan adil itu," jelasnya.

Sedangkan, dalam Pasal 475 UU Pemilu, proses sengketa PHPU yang menjadi kewenangan dan subjek gugatan bagi MK sebatas selisih suara yang diperoleh pemohon.

Deni mengingatkan dua kewenangan MK, yakni menyelesaikan perselisihan Pemilu dan menguji UU terhadap UUD. Sehingga, kalau ada batasa UU Pemilu, maka MK bisa mengabaikan dan bersandar pada UUD 1945 dalam bekerja.

"Kalau di UU ada pembatasan kewenangan, Mahkamah hanya lebih kurang menghitung selisih suara saja, itu enggak usah sama Mahkamah," tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya