Berita

Diskusi politik di Media Center Prabowo-Sandi/RMOL

Politik

Pendekatan TKN Jokowi-Maruf Dianggap Kerdilkan Kewenangan MK

SELASA, 25 JUNI 2019 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim hukum TKN Jokowi-Maruf dinilai telah mengerdilkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)lantaran menggunakan pendekatan hukum konservatif, prosedural, dan tekstual dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU (PHPU).

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Deni Indrayana menyebutkan, pihak TKN meminta MK untuk betul-betul mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu dalam memproses PHPU.

"Mereka katakan MK itu hanya hitung perselisihan hasil suara saja. Karenanya masalah perbaikan permohonan disoal, itu kan hal yang simpel sebenarnya," ujar Deni di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (25/6).


Padahal, kata Deni, Ketua MK Anwar Usman sudah menegaskan bahwa Majelis Hakim MK hanya mematuhi dan tunduk kepada UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.

"Nah, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan asas Pemilu itu jujur dan adil. Jadi yang dijaga Mahkamah apakah Pilpres 2019 dan Pileg sejalan dengan asas luber jujur dan adil itu," jelasnya.

Sedangkan, dalam Pasal 475 UU Pemilu, proses sengketa PHPU yang menjadi kewenangan dan subjek gugatan bagi MK sebatas selisih suara yang diperoleh pemohon.

Deni mengingatkan dua kewenangan MK, yakni menyelesaikan perselisihan Pemilu dan menguji UU terhadap UUD. Sehingga, kalau ada batasa UU Pemilu, maka MK bisa mengabaikan dan bersandar pada UUD 1945 dalam bekerja.

"Kalau di UU ada pembatasan kewenangan, Mahkamah hanya lebih kurang menghitung selisih suara saja, itu enggak usah sama Mahkamah," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya