Berita

Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Ini Bantahan Yusril Ihza Mahendra Soal Relevansi Ayat Al Quran Di Sidang MK

SELASA, 25 JUNI 2019 | 10:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengutipan ayat Al Quran di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berujung polemik. Salah satunya terkait pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra yang mempermasalahkan relevansi ayat Al Quran dengan sidang MK.

Namun demikian, Yusril membantah adanya pemberitaan mengenainya yang menyebut ayat Al Quran tak relevan dengan sidang sengketa Pilpres di MK.

"Ada yang bilang saya ini sudah kafir, sekuler, munafik, pengkhianat dan sejenisnya. Padahal saya tidak pernah berkata demikian di sidang MK," kata Yusril di akun Instagramnya, Selasa (25/6).


Yusril mengaku tak mempermasalahkan relevansi, melainkan ketepatan konteks ayat Al Quran. "Sebagai Mumin, saya yakin bahwa Al Quran itu relevan dengan segala zaman," jelasnya.

Dalam kaitannya sidang MK, ia mengatakan bahwa posisinya mengkritik penggunaan dua ayat Al Quran oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang mengutip Surah Al Hajj ayat 65 dan Surah As Sajdah ayat 25 yang memang berbicara tentang perselisihan.

Menurut Yusril, kedua ayat tersebut tidak relevan dengan sidang MK yang memeriksa perselisihan hasil akhir Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab kedua ayat itu berbicara tentang perselisihan doktrin fundamental suatu agama mengenai konsepsi ketuhanan yang masuk ke bidang teologi atau Ushuluddin.

"Kalau konsepsi tentang Tuhan diperdebatkan oleh pemeluk agama yang berbeda, tentulah masalah itu takkan selesai dibahas di dunia ini. Karena itu, biarlah Allah memberi keputusan tentang apa yang diperselihkan oleh pemeluk agama yang berbeda itu di akhirat nanti. Demikian maksud kedua ayat yang dikutip Kuasa Hukum Prabowo Sandi itu," imbuhnya.

Sedangkan perselisihan hasil Pilpres, menurut Yusril bukanlah perselisihan teologis yang baru akan diselesaikan Tuhan di akhirat nanti.

Perselisihan itu, kata Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, dapat diselesaikan oleh manusia di dunia ini tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat.

Di sidang MK, Yusril kemudian mengutip tiga ayat Al Quran yang memerintahkan agar manusia membentuk badan peradilan untuk memutus sengketa antara mereka dengan berpedoman pada keadilan.

Ayat-ayat yang dikutip adalah Surah An Nisa ayat 58 dan ayat 135, serta Surah Al Maidah ayat 8 yang semuanya menekankan asas keadilan dalam Islam.

Di sisi lain, ia percaya MK akan memutus sengketa Pilpres ini dengan jujur dan adil dan tidak ada alasan meragukan kredebilitas MK untuk menyekesaikan sengeketa Pilpres 2019.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya