Berita

Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Ini Bantahan Yusril Ihza Mahendra Soal Relevansi Ayat Al Quran Di Sidang MK

SELASA, 25 JUNI 2019 | 10:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengutipan ayat Al Quran di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berujung polemik. Salah satunya terkait pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra yang mempermasalahkan relevansi ayat Al Quran dengan sidang MK.

Namun demikian, Yusril membantah adanya pemberitaan mengenainya yang menyebut ayat Al Quran tak relevan dengan sidang sengketa Pilpres di MK.

"Ada yang bilang saya ini sudah kafir, sekuler, munafik, pengkhianat dan sejenisnya. Padahal saya tidak pernah berkata demikian di sidang MK," kata Yusril di akun Instagramnya, Selasa (25/6).

Yusril mengaku tak mempermasalahkan relevansi, melainkan ketepatan konteks ayat Al Quran. "Sebagai Mumin, saya yakin bahwa Al Quran itu relevan dengan segala zaman," jelasnya.

Dalam kaitannya sidang MK, ia mengatakan bahwa posisinya mengkritik penggunaan dua ayat Al Quran oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang mengutip Surah Al Hajj ayat 65 dan Surah As Sajdah ayat 25 yang memang berbicara tentang perselisihan.

Menurut Yusril, kedua ayat tersebut tidak relevan dengan sidang MK yang memeriksa perselisihan hasil akhir Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab kedua ayat itu berbicara tentang perselisihan doktrin fundamental suatu agama mengenai konsepsi ketuhanan yang masuk ke bidang teologi atau Ushuluddin.

"Kalau konsepsi tentang Tuhan diperdebatkan oleh pemeluk agama yang berbeda, tentulah masalah itu takkan selesai dibahas di dunia ini. Karena itu, biarlah Allah memberi keputusan tentang apa yang diperselihkan oleh pemeluk agama yang berbeda itu di akhirat nanti. Demikian maksud kedua ayat yang dikutip Kuasa Hukum Prabowo Sandi itu," imbuhnya.

Sedangkan perselisihan hasil Pilpres, menurut Yusril bukanlah perselisihan teologis yang baru akan diselesaikan Tuhan di akhirat nanti.

Perselisihan itu, kata Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, dapat diselesaikan oleh manusia di dunia ini tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat.

Di sidang MK, Yusril kemudian mengutip tiga ayat Al Quran yang memerintahkan agar manusia membentuk badan peradilan untuk memutus sengketa antara mereka dengan berpedoman pada keadilan.

Ayat-ayat yang dikutip adalah Surah An Nisa ayat 58 dan ayat 135, serta Surah Al Maidah ayat 8 yang semuanya menekankan asas keadilan dalam Islam.

Di sisi lain, ia percaya MK akan memutus sengketa Pilpres ini dengan jujur dan adil dan tidak ada alasan meragukan kredebilitas MK untuk menyekesaikan sengeketa Pilpres 2019.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya