Berita

Mankumham Yasonna H. Laoly/RMOL

Hukum

Yasonna Laoly Janji Jawab Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa

SELASA, 25 JUNI 2019 | 10:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Hukum dan HAM (Mankumham) Yasonna H. Laoly memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pendalaman kasus dugaan suap proyek KTP elektronik (KTP-el).

Sekitar pukul 10.04 WIB, menteri asal PDIP itu bersama dua ajudannya dan dikawal petugas kepolisian memasuki gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan Persada, Jakarta selatan, Selasa (25/6).

Saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini, Yasonna irit bicara. Dia hanya mengatakan akan menjawab cecaran pertanyaan awak media setelah menjalani pemeriksaan.


"Nanti ya, pas kembali (sesudah diperiksa) ya," ujar Yasonna singkat.

Yasonna dijadwalkan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari. Markus Nari adalah tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Selain Yasonna, KPK juga memanggil mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Taufiq Effendi dan Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa pagi.

Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu  Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Dari sembilan orang itu, tujuh orang telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya