Berita

Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Jika Ada Pelibatan Anak, Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Kena Pasal Berlapis

SELASA, 25 JUNI 2019 | 00:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api rumahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang mengakibatkan 30 orang tewas.

Terlepas dari insiden kebakaran tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri keterlibatan anak dalam pekerjaan ini. Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pejabat daerah setempat.

"Tentunya nanti dari penyidik akan berkoordinasi, satu dengan dinas ketenagakerjaan setempat, kemudian juga akan berkomunikasi dengan KPAI setempat," ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta, Senin (24/6).


Apabila ditemukan pelanggaran pidana, lanjut Dedi, terbuka kemungkinan tiga tersangka ini kembali ditambah pasal pelanggaran pidananya. Mereka bisa dijerat dengan dengan pasal 68 UU 13/2003 tentang memperkerjakan anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti dari keterangan para saksi hingga kalau bukti cukup akan mengarah ke sana," imbuhnya.

Sejauh ini, para tersangka sudah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, juncto pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Di sisi lain, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adaya pabrik lain milik tersangka. Namun, aparat belum bisa memastikan keberadaannya. Apabila ditemukan, maka proses penangannya akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Pabrik lain nanti dari pemerintah daerah setempat, karena masalah terkait perizinan kan pemerintah daerah setempat. Nanti di-assesment apakah dicabut, dibekukan, atau dihentikan itu semua pemerintah daerah," pungkas Dedi.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya pemilik rumah yang digunakan sebagai pabrik mancis, pengontrak rumah, dan tujuh saksi lain yang terkait kasus ini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya