Berita

Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Jika Ada Pelibatan Anak, Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Kena Pasal Berlapis

SELASA, 25 JUNI 2019 | 00:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api rumahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang mengakibatkan 30 orang tewas.

Terlepas dari insiden kebakaran tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri keterlibatan anak dalam pekerjaan ini. Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pejabat daerah setempat.

"Tentunya nanti dari penyidik akan berkoordinasi, satu dengan dinas ketenagakerjaan setempat, kemudian juga akan berkomunikasi dengan KPAI setempat," ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta, Senin (24/6).

Apabila ditemukan pelanggaran pidana, lanjut Dedi, terbuka kemungkinan tiga tersangka ini kembali ditambah pasal pelanggaran pidananya. Mereka bisa dijerat dengan dengan pasal 68 UU 13/2003 tentang memperkerjakan anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti dari keterangan para saksi hingga kalau bukti cukup akan mengarah ke sana," imbuhnya.

Sejauh ini, para tersangka sudah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, juncto pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Di sisi lain, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adaya pabrik lain milik tersangka. Namun, aparat belum bisa memastikan keberadaannya. Apabila ditemukan, maka proses penangannya akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Pabrik lain nanti dari pemerintah daerah setempat, karena masalah terkait perizinan kan pemerintah daerah setempat. Nanti di-assesment apakah dicabut, dibekukan, atau dihentikan itu semua pemerintah daerah," pungkas Dedi.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya pemilik rumah yang digunakan sebagai pabrik mancis, pengontrak rumah, dan tujuh saksi lain yang terkait kasus ini.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya