Berita

Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Jika Ada Pelibatan Anak, Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Kena Pasal Berlapis

SELASA, 25 JUNI 2019 | 00:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api rumahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang mengakibatkan 30 orang tewas.

Terlepas dari insiden kebakaran tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri keterlibatan anak dalam pekerjaan ini. Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pejabat daerah setempat.

"Tentunya nanti dari penyidik akan berkoordinasi, satu dengan dinas ketenagakerjaan setempat, kemudian juga akan berkomunikasi dengan KPAI setempat," ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta, Senin (24/6).


Apabila ditemukan pelanggaran pidana, lanjut Dedi, terbuka kemungkinan tiga tersangka ini kembali ditambah pasal pelanggaran pidananya. Mereka bisa dijerat dengan dengan pasal 68 UU 13/2003 tentang memperkerjakan anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti dari keterangan para saksi hingga kalau bukti cukup akan mengarah ke sana," imbuhnya.

Sejauh ini, para tersangka sudah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, juncto pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Di sisi lain, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adaya pabrik lain milik tersangka. Namun, aparat belum bisa memastikan keberadaannya. Apabila ditemukan, maka proses penangannya akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Pabrik lain nanti dari pemerintah daerah setempat, karena masalah terkait perizinan kan pemerintah daerah setempat. Nanti di-assesment apakah dicabut, dibekukan, atau dihentikan itu semua pemerintah daerah," pungkas Dedi.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya pemilik rumah yang digunakan sebagai pabrik mancis, pengontrak rumah, dan tujuh saksi lain yang terkait kasus ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya