Berita

Jansen Sitindaon/Net

Politik

Jansen Pertanyakan Keberanian MK Adili Status Maruf Di BUMN Hingga Pelatihan Saksi 01

SENIN, 24 JUNI 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya dapat mengadili soal perhitungan suara pemilihan presiden dalam memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, selain mengadili hasil, MK juga dapat mengadili proses jalannya pemilihan umum. Hanya saja, ia menilai hal itu tergantung pada keberanian para Hakim MK.

"Kalau MK mau progresif, sidang itu bisa mengadili 2 hal sebenarnya," ujar Jansen di jejaring media sosial Twitter, Senin (24/6).

Hal pertama yang bisa diadili MK, menurut Jansen, adalah berkaitan dengan hasil Pemilu atau Pilpres. Namun ia meyakini dalam hal ini Paslon 02 Prabowo-Sandi akan kalah dalam persidangan.

Sedangkan, progres kedua yang bisa diadili MK adalah proses. Jansen kemudian mempertanyakan apakah MK berani mengadili sejumlah kasus yang menjadi proses Pemilu seperti status Cawapres Maruf Amin di anak usaha BUMN hingga pelatihan saksi kubu 01 yang diungkap dalam sidang.

"Tinggal MK berani tidak mengadili proses, terkait anak BUMN di mana Maruf tidak mundur, dan pelatihan saksi yang ajarkan kecurangan, dan lain-lain," imbuh Jansen.

Sebelumnya, status Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah dua bank anak usaha BUMN mencuat menjelang sidang PHPU di MK. Terkait ini, para pakar berbeda pendapat dari yang menyebut itu fatal hingga menganggap anak usaha BUMN bukan bagian dari BUMN.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya