Berita

Pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Pemufakatan Jahat Suap PLTU Riau-1

SENIN, 24 JUNI 2019 | 13:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama (Nonaktif) PT PLN Sofyan Basir telah memfasilitasi pertemuan terkait pembahasan pemufakatan jahat dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan ‎kejahatan," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo untuk menggoalkan proyek PLTU Riau-1.


"Padahal terdakwa mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo," ungkap Ronald.

Ronald menyebut, Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU pada mulut tambang (MT) Riau-1.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Ronald, disebutkan bahwa Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Sety‎a Novanto (Setnov) yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua DPR agar membantu Johanes Kotjo memuluskan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Selanjutnya, Eni yang juga Wakil Ketua Komisi VII kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

Sofyan Basir juga disebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih bersama Johanes Kotjo membahas proyek PLTU Riau-1. Kemudian, Sofyan menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan oleh Johanes Kotjo.

Berkat upaya dan bantuan dari Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo akhirnya mendapatkan jatah dari proyek PLTU Riau-1. ‎Kemudian, Eni dan Idrus menerima upah atau imbalan sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo.

Atas ulahnya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya