Berita

Refly Harun/Net

Politik

Hakim MK Jangan Terpengaruh Opini Publik, Apalagi Desakan

SENIN, 24 JUNI 2019 | 01:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang pemeriksaan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai. Kini saatnya, masyarakat menunggu hasil putusan dari sidang tersebut yang sedianya akan diumumkan pada 28 Juni.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan bahwa segala klaim kecurangan sudah dipaparkan oleh kubu kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon melalui saksi yang dihadirkan ke sidang.

Sementara sanggahan juga sudah diberikan oleh saksi-saksi kubu KPU sebagai termohon dan kubu Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait.


“Sidang MK sudah berakhir. Tinggal Hakim MK membuat keputusan,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi, Minggu (23/6).

Untuk itu, dia meminta kepada para pendukung kedua kubu untuk bisa tenang menunggu hasil keputusan MK. Refly mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim MK.

“Kenapa kita masih ribut juga. Serahkan saja kepada hakim MK. Berdoa saja Hakim MK memutus dengan seadil-adilnya,” tegasnya.

Menurut Refly, masyarakat memang memiliki kebebasan untuk berdiskusi dan menganalisis perjalanan sidang. Termasuk, menebak hasil putusan MK.

Namun demikian, hakim tidak boleh terpengaruh dengan opini yang berkembang tersebut. Sebab, tanggung jawab hakim MK adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Yang jelas Hakim MK tidak boleh terpengaruh dengan opini publik, apalagi desakan,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya