Berita

Suasana Sidang MK/RMOL

Politik

Pakar HTN: Ahli KPU Tak Mampu Patahkan Dalil Prabowo-Sandi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 21:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keterangan ahli dari Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada persidangan ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membantah ahli yang dihadirkan Pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, keterangan ahli dari KPU hanya bagus pada diskusi hukum. Namun menurutnya, keterangan itu tidak bisa memberikan penjelasan sesuai gugatan Prabowo-Sandi.

"Diskusi hukumnya bagus, cuma tidak menukik ke persoalan yang didebatkan," kata Asep Warlan Yusuf kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (23/6).


Hal tersebut kata Asep, dilihat saat memberikan keterangan di depan majelis hakim MK, ahli KPU tidak dapat menjelaskan terkait praktik kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Misalnya TSM itu bagaimana sih praktek pelaksanaannya? tidak tuntas (dijawab ahli KPU)," katanya.

Selain itu, terkait jujur dan adil dalam demokrasi juga tidak bisa dijelaskan kubu KPU.

"Kemudian ada persoalan jujur adil itu dalam konteks demokrasi itu mesti bagaimana, kita menerjemahkan dalam sebuah berdemokrasi? Itu juga tidak tuntas (dijelaskan)," tambahnya.

Sehingga menurut Asep, ahli KPU hanya menjelaskan secara teori hukum namun tidak sesuai pada substansi yang digugat kubu 02.

"Jadi lebih banyak teori-teori hukum yang hemat saya ya hanya pertimbangan saja tapi tidak ke substansi," jelasnya.

Lebih lanjut, ahli KPU menurutnya juga tidak bisa membantah dalil-dalil dari pihak pemohon.

"Ada yang tidak bisa dibantah, bahwa pemilu itu harus jujur dan adil. Tidak hanya dengan kuantitatif mereka akui itu, iya mereka akui. Jadi (menurut KPU) curang itu harus banyak, tidak begitu. Ini yang tidak didalami oleh ahli KPU kemarin," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya