Berita

Asep Warlan Yusuf/RMOL

Politik

Kemenangan Jokowi-Maruf Bisa Dianulir Jika Jurdil Diutamakan

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 20:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kemenangan kubu 01 Jokowi-Ma'ruf bisa dibatalkan jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lebih mengutamakan Jujur dan Adil (Jurdil) dalam memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pembatalan bisa dilakukan jika Majelis Hakim MK berpegangan pada pendekatan kualitatif, di mana banyak kecurangan.

"Ya Hakim yang bersikap apa? Kalau (mengutamakan) jujur dan adil sebagai sebuah pegangan utama, ya kualitatif, dan itu bisa dibatalkan kemenangannya (kubu 01) karena kecurangan TSM," ujar Asep kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (23/6).


Namun sebaliknya, jika majelis hakim MK lebih mengutamakan bukti kecurangan TSM, maka kemenangan kubu 02 sulit didapat. Hal tersebut lantaran kecurangan yang berbentuk masif tidak bisa dibuktikan dalam persidangan MK.

Menurut Asep, Majelis Hakim memerlukan bukti dari ketiga unsur kecurangan yang dikatakan TSM ini. Sedangkan kubu 02 dinilai hanya bisa buktikan kecurangan yang Terstruktur dan Sistematis.

"Kalau hakim sekarang (fokus) ke kecurangan, misalnya TSM kecurangannya, itu juga berat. Betul enggak TSM-nya itu yang dijadikan dasar oleh 02, karena masifnya ini yang memang 02 kewalahan," paparnya.

Lebih lanjut, gugatan Prabowo-Sandi bisa menang jika Majelis Hakim cukup dengan bukti kecurangan terstruktur dan sistematis.

"Tapi kalau hakim mengatakan cukup dua saja dari tiga (unsur TSM) tadi, tanpa Masif, bisa saja dikabulkan," katanya.

"Kalau Hakim bisa gak bergeser sekarang tanpa harus ke TSMnya itu kemudian ke jurdilnya?, itu yang kita tunggu. Apakah hakim mau gak punya terobosan kesana, yaitu bahwa kecurangan dimanapun juga tidak bisa ditoleransi dan dia (MK) menjaga, mengawal betul bahwa setiap konstitusi itu tidak boleh dilanggar," tambahnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya