Berita

Anies Baswedan di pulau reklamasi/Net

Publika

Reklamasi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 17:55 WIB | OLEH: SYAHGANDA NAINGGOLAN

ANIES Baswedan mengeluarkan izin 932 bangunan yang tadinya disegel dia. Walhi menganggap Anies melakukan Tata Kelola Pemerintahan buruk.

WALHI adalah lembaga kredibel dan penuh dedikasi dalam menyuarakan kepentingan rakyat. Anies berusaha mengambil jalan tengah antara memenuhi janji kampanyenya menghentikan reklamasi di satu sisi, dan di sisi lain menciptakan kepastian usaha.

Anies melihat yang dilakukannnya bukan meneruskan reklamasi. Sebab, reklamasi adalah pembangunan 13 pulau.


Sebaliknya,  WALHI melihat bahwa 4 pulau (G,  C, D dan K) dengan beri ijin IMB adalah bukti lain bahwa Anies melanjutkan reklamasi itu.

Pertarungan antara WALHI dan Anies adalah pertarungan orang-orang baik. Anies tidak mempunyai jejak korupsi. Sehingga dia tidak akan mengambil untung pribadi dari kebijakannya.

Persoalan pokoknya adalah mungkin Anies dijebak oleh pihak-pihak yang menjadi sekutunya dalam memikirkan kelanjutan reklamasi ini. Reklamasi adalah mainan kelas berat dari para taipan properti, yang kaki tangannya ada diberbagai institusi.

Pada tahap awal,  Anies bertemu dengan 1000 alumni ITB penandatangan Tolak Reklamasi. Lalu mengadakan acara diskusi dengan Forum Perguruan Tinggi Negeri Se Indonesia. Itu sekitar setahunan lalu lebih.

Selanjutnya,  antara Anies dan Alumni Perguruan Tinggi itu tidak ada kabar lagi.
Jika nasihat alumni itu diikuti, mungkin penerbitan IMB itu lebih baik menunggu Perda Reklamasi. Sebab, dengan Perda, selain kepastian usaha, maka ijin IMB sudah mendapat landasan dari legislatif.

Saat ini, perlu bagi Anies dan WALHI mencari titik temu, agar kepentingan lingkungan,  nelayan dan kaum miskin pantai dapat dirumuskan dengan seksama.

Bisa saja dalam waktu dekat Anies memanggil kembali semua nelayan yang dulu terusir membangun kampung nelayan seperti di Belanda, VOLLENDAM, yang terkenal.

Penulis adalah Direktur Sabang Merauke Circle

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya