Berita

Kombes Pol. Argo Yuwono/Net

Pertahanan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Polri Larang Aksi Massa Di Depan Gedung MK

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak turun ke jalan menjelang maupun saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (28/6) nanti.

Hal ini bercermin aksi 21-2 Mei lalu di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, yang diklaim superdamai ternyata diwarnai kerusuhan.

"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (23/6).


Namun demikian, apabila masyarakat bersikukuh aksi massa, ia meminta tidak digelar di depan gedung MK. Sebab area itu masuk jalan protokol.

"Aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU No 9 th 98 tentang penyampaian pendapat di muka umum pasal 6 yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo.

Sebelumnya beredar di media sosial dan pesan singkat Whatsapp terkait informasi yang mengajak semua pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merapatkan gerakan di area sekitar Mahkamah Konstitusi (MK), pada akhir bulan 26-28 Juni 2019.

Disebutkan, gerakan yang dinamakan Aksi Super Damai itu dalam rangka halalbihalal sekaligus menyambut kemenangan Prabowo-Sandi.

Jika dimaksudkan halalbihalal, Argo meminta sebaiknya tidak di jalan raya.

"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ujarnya.

Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya hasil sengketa Pilpres 2019 kepada majelis hakim MK supaya bisa bekerja tanpa adanya tekanan.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya