Berita

Kombes Pol. Argo Yuwono/Net

Pertahanan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Polri Larang Aksi Massa Di Depan Gedung MK

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak turun ke jalan menjelang maupun saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (28/6) nanti.

Hal ini bercermin aksi 21-2 Mei lalu di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, yang diklaim superdamai ternyata diwarnai kerusuhan.

"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (23/6).


Namun demikian, apabila masyarakat bersikukuh aksi massa, ia meminta tidak digelar di depan gedung MK. Sebab area itu masuk jalan protokol.

"Aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU No 9 th 98 tentang penyampaian pendapat di muka umum pasal 6 yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo.

Sebelumnya beredar di media sosial dan pesan singkat Whatsapp terkait informasi yang mengajak semua pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merapatkan gerakan di area sekitar Mahkamah Konstitusi (MK), pada akhir bulan 26-28 Juni 2019.

Disebutkan, gerakan yang dinamakan Aksi Super Damai itu dalam rangka halalbihalal sekaligus menyambut kemenangan Prabowo-Sandi.

Jika dimaksudkan halalbihalal, Argo meminta sebaiknya tidak di jalan raya.

"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ujarnya.

Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya hasil sengketa Pilpres 2019 kepada majelis hakim MK supaya bisa bekerja tanpa adanya tekanan.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya