Berita

M. Hanif Dhakiri/Biro Humas Kemnaker RI

RI Dukung Konvensi ILO Soal Penghapusan Kekerasan Pekerja Disahkan

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 12:36 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Indonesia mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Kedua instrumen ketenagakerjaan internasional baru tersebut disahkan melalui pemungutan suara dalam sesi ke-108 Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Jumat (21/6).

“Baik pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja Indonesia sepakat mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Hal ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mendorong kerja layak bagi seluruh pekerja di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri usai pemungutan suara Konvensi dan Rekomendasi, dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Sabtu (22/6).

Lebih lanjut Menaker Hanif menyampaikan bahwa Konvensi dan Rekomendasi tersebut bertujuan untuk menciptakan dunia kerja yang bebas dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan bagi semua orang baik di tempat melakukan aktivitas kerja, perjalanan dari dan menuju tempat kerja. Bahkan dalam komunikasi terkait pekerjaan dengan menggunakan teknologi informasi.

Konvensi juga memberi perlindungan terhadap pencari kerja, pasien, klien dari tindak kekerasan dan pelecehan.

Pembahasan penyusunan Konvensi dan Rekomendasi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tersebut telah dilaksanakan di Jenewa selama dua tahun dalam kerangka tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja).

"Sejauh ini, pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam negosiasi Konvensi dan rekomendasi serta bekerja sama dengan negara-negara anggota ILO lainnya memberikan masukan dalam Konvensi dan Rekomendasi tersebut” jelas Duta Besar Hasan Kleib, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa.

Konvensi ILO merupakan instrumen ketenagakerjaan internasional yang bersifat mengikat secara hukum dan perlu diratifikasi.

Sementara rekomendasi bukan merupakan intrumen yang mengikat secara hukum, tidak memerlukan ratifikasi, namun memuat petunjuk mengenai bagaimana Konvensi dapat diimplementasikan.

Konvensi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tersebut akan mulai berlaku setahun setelah terdapat dua negara yang melakukan ratifikasi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya