Berita

M. Hanif Dhakiri/Biro Humas Kemnaker RI

RI Dukung Konvensi ILO Soal Penghapusan Kekerasan Pekerja Disahkan

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 12:36 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Indonesia mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Kedua instrumen ketenagakerjaan internasional baru tersebut disahkan melalui pemungutan suara dalam sesi ke-108 Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Jumat (21/6).

“Baik pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja Indonesia sepakat mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Hal ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mendorong kerja layak bagi seluruh pekerja di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri usai pemungutan suara Konvensi dan Rekomendasi, dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Sabtu (22/6).


Lebih lanjut Menaker Hanif menyampaikan bahwa Konvensi dan Rekomendasi tersebut bertujuan untuk menciptakan dunia kerja yang bebas dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan bagi semua orang baik di tempat melakukan aktivitas kerja, perjalanan dari dan menuju tempat kerja. Bahkan dalam komunikasi terkait pekerjaan dengan menggunakan teknologi informasi.

Konvensi juga memberi perlindungan terhadap pencari kerja, pasien, klien dari tindak kekerasan dan pelecehan.

Pembahasan penyusunan Konvensi dan Rekomendasi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tersebut telah dilaksanakan di Jenewa selama dua tahun dalam kerangka tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja).

"Sejauh ini, pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam negosiasi Konvensi dan rekomendasi serta bekerja sama dengan negara-negara anggota ILO lainnya memberikan masukan dalam Konvensi dan Rekomendasi tersebut” jelas Duta Besar Hasan Kleib, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa.

Konvensi ILO merupakan instrumen ketenagakerjaan internasional yang bersifat mengikat secara hukum dan perlu diratifikasi.

Sementara rekomendasi bukan merupakan intrumen yang mengikat secara hukum, tidak memerlukan ratifikasi, namun memuat petunjuk mengenai bagaimana Konvensi dapat diimplementasikan.

Konvensi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tersebut akan mulai berlaku setahun setelah terdapat dua negara yang melakukan ratifikasi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya