Berita

BLBI/Net

Hukum

Kebijakan Penyelesaian BLBI Untuk Kepentingan Negara, Bukan Pihak Tertentu

SABTU, 22 JUNI 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak tepat.

Pengacara Sjamsul Nursalim, Magdir Ismail menjelaskan bahwa penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat. Ini karena SKL sepenuhnya urusan pemerintah.

“Selain itu, dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap, sehingga alasan mentersangkakan Sjamsul sangat lemah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/6).


Magdir mengatakan jika ada masalah mengenai kekuarangan bayar dalam pengembalian utang BLBI, semestinya pemerintah mengajukan penagihan kepada Sjamsul. Dengan begitu, masalah kasus ini menjadi sederhana dan tidak buang-buang energi.  

Lebih lanjut, dia mempertanyakan sikap pemerintah yang diam dan tidak menanggapi keputusan KPK tersebut. Sebab, pemerintah selama ini sudah menyatakan bahwa perkara BLBI untuk BDNI telah selesai.

Tercatat sejak tahun 1999, pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul. Pemberian itu dilakukan lima tahun sebelum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) memberikan SKL.

“Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” katanya.

Dia turut menyindir anggota DPR yang diam dalam kasus ini. Padahal pada  tanggal 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara pimpinan Komisi IX DPR, pemerintah dan Bank Indonesia.

Kesepakatan antara Pemerintah dan BI yang disaksikan DPR dan diumumkan pada 1 Agustus 2003 itu berbunyi bahwa kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah yang dirumuskan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia dalam masa krisis dan kemudian dilaksanakan oleh Bank Indonesia dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan, yang antara lain berdasarkan Petunjuk-petunjuk dan putusan-putusan Presiden pada siding Kabinet  terbatas Bidang Ekku Wasbang dan Prodis pada tanggal 3 September 1997.

“Dengan demikian, sebenarnya kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara. Dan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim,” terang Magdir.

“Jadi sekali lagi keliru, kalau ada pihak yang beranggapan bahwa penyelesaian BLBI ini harus dilakukan seperti menyelesaikan utang piutang  dalam kondisi normal. Karena dimensi krisis dalam penyelesaian BLBI ini lebih besar. Sehingga penyelesaiannya dilakukan secara perdata,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya