Berita

BLBI/Net

Hukum

Kebijakan Penyelesaian BLBI Untuk Kepentingan Negara, Bukan Pihak Tertentu

SABTU, 22 JUNI 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak tepat.

Pengacara Sjamsul Nursalim, Magdir Ismail menjelaskan bahwa penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat. Ini karena SKL sepenuhnya urusan pemerintah.

“Selain itu, dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap, sehingga alasan mentersangkakan Sjamsul sangat lemah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/6).


Magdir mengatakan jika ada masalah mengenai kekuarangan bayar dalam pengembalian utang BLBI, semestinya pemerintah mengajukan penagihan kepada Sjamsul. Dengan begitu, masalah kasus ini menjadi sederhana dan tidak buang-buang energi.  

Lebih lanjut, dia mempertanyakan sikap pemerintah yang diam dan tidak menanggapi keputusan KPK tersebut. Sebab, pemerintah selama ini sudah menyatakan bahwa perkara BLBI untuk BDNI telah selesai.

Tercatat sejak tahun 1999, pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul. Pemberian itu dilakukan lima tahun sebelum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) memberikan SKL.

“Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” katanya.

Dia turut menyindir anggota DPR yang diam dalam kasus ini. Padahal pada  tanggal 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara pimpinan Komisi IX DPR, pemerintah dan Bank Indonesia.

Kesepakatan antara Pemerintah dan BI yang disaksikan DPR dan diumumkan pada 1 Agustus 2003 itu berbunyi bahwa kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah yang dirumuskan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia dalam masa krisis dan kemudian dilaksanakan oleh Bank Indonesia dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan, yang antara lain berdasarkan Petunjuk-petunjuk dan putusan-putusan Presiden pada siding Kabinet  terbatas Bidang Ekku Wasbang dan Prodis pada tanggal 3 September 1997.

“Dengan demikian, sebenarnya kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara. Dan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim,” terang Magdir.

“Jadi sekali lagi keliru, kalau ada pihak yang beranggapan bahwa penyelesaian BLBI ini harus dilakukan seperti menyelesaikan utang piutang  dalam kondisi normal. Karena dimensi krisis dalam penyelesaian BLBI ini lebih besar. Sehingga penyelesaiannya dilakukan secara perdata,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya