Berita

BLBI/Net

Hukum

Kebijakan Penyelesaian BLBI Untuk Kepentingan Negara, Bukan Pihak Tertentu

SABTU, 22 JUNI 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak tepat.

Pengacara Sjamsul Nursalim, Magdir Ismail menjelaskan bahwa penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat. Ini karena SKL sepenuhnya urusan pemerintah.

“Selain itu, dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap, sehingga alasan mentersangkakan Sjamsul sangat lemah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/6).

Magdir mengatakan jika ada masalah mengenai kekuarangan bayar dalam pengembalian utang BLBI, semestinya pemerintah mengajukan penagihan kepada Sjamsul. Dengan begitu, masalah kasus ini menjadi sederhana dan tidak buang-buang energi.  

Lebih lanjut, dia mempertanyakan sikap pemerintah yang diam dan tidak menanggapi keputusan KPK tersebut. Sebab, pemerintah selama ini sudah menyatakan bahwa perkara BLBI untuk BDNI telah selesai.

Tercatat sejak tahun 1999, pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul. Pemberian itu dilakukan lima tahun sebelum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) memberikan SKL.

“Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” katanya.

Dia turut menyindir anggota DPR yang diam dalam kasus ini. Padahal pada  tanggal 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara pimpinan Komisi IX DPR, pemerintah dan Bank Indonesia.

Kesepakatan antara Pemerintah dan BI yang disaksikan DPR dan diumumkan pada 1 Agustus 2003 itu berbunyi bahwa kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah yang dirumuskan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia dalam masa krisis dan kemudian dilaksanakan oleh Bank Indonesia dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan, yang antara lain berdasarkan Petunjuk-petunjuk dan putusan-putusan Presiden pada siding Kabinet  terbatas Bidang Ekku Wasbang dan Prodis pada tanggal 3 September 1997.

“Dengan demikian, sebenarnya kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara. Dan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim,” terang Magdir.

“Jadi sekali lagi keliru, kalau ada pihak yang beranggapan bahwa penyelesaian BLBI ini harus dilakukan seperti menyelesaikan utang piutang  dalam kondisi normal. Karena dimensi krisis dalam penyelesaian BLBI ini lebih besar. Sehingga penyelesaiannya dilakukan secara perdata,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya