Berita

BLBI/Net

Hukum

Kebijakan Penyelesaian BLBI Untuk Kepentingan Negara, Bukan Pihak Tertentu

SABTU, 22 JUNI 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak tepat.

Pengacara Sjamsul Nursalim, Magdir Ismail menjelaskan bahwa penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat. Ini karena SKL sepenuhnya urusan pemerintah.

“Selain itu, dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap, sehingga alasan mentersangkakan Sjamsul sangat lemah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/6).


Magdir mengatakan jika ada masalah mengenai kekuarangan bayar dalam pengembalian utang BLBI, semestinya pemerintah mengajukan penagihan kepada Sjamsul. Dengan begitu, masalah kasus ini menjadi sederhana dan tidak buang-buang energi.  

Lebih lanjut, dia mempertanyakan sikap pemerintah yang diam dan tidak menanggapi keputusan KPK tersebut. Sebab, pemerintah selama ini sudah menyatakan bahwa perkara BLBI untuk BDNI telah selesai.

Tercatat sejak tahun 1999, pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul. Pemberian itu dilakukan lima tahun sebelum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) memberikan SKL.

“Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” katanya.

Dia turut menyindir anggota DPR yang diam dalam kasus ini. Padahal pada  tanggal 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara pimpinan Komisi IX DPR, pemerintah dan Bank Indonesia.

Kesepakatan antara Pemerintah dan BI yang disaksikan DPR dan diumumkan pada 1 Agustus 2003 itu berbunyi bahwa kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah yang dirumuskan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia dalam masa krisis dan kemudian dilaksanakan oleh Bank Indonesia dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan, yang antara lain berdasarkan Petunjuk-petunjuk dan putusan-putusan Presiden pada siding Kabinet  terbatas Bidang Ekku Wasbang dan Prodis pada tanggal 3 September 1997.

“Dengan demikian, sebenarnya kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara. Dan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim,” terang Magdir.

“Jadi sekali lagi keliru, kalau ada pihak yang beranggapan bahwa penyelesaian BLBI ini harus dilakukan seperti menyelesaikan utang piutang  dalam kondisi normal. Karena dimensi krisis dalam penyelesaian BLBI ini lebih besar. Sehingga penyelesaiannya dilakukan secara perdata,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya