Berita

BLBI/Net

Hukum

Kebijakan Penyelesaian BLBI Untuk Kepentingan Negara, Bukan Pihak Tertentu

SABTU, 22 JUNI 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak tepat.

Pengacara Sjamsul Nursalim, Magdir Ismail menjelaskan bahwa penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat. Ini karena SKL sepenuhnya urusan pemerintah.

“Selain itu, dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap, sehingga alasan mentersangkakan Sjamsul sangat lemah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/6).


Magdir mengatakan jika ada masalah mengenai kekuarangan bayar dalam pengembalian utang BLBI, semestinya pemerintah mengajukan penagihan kepada Sjamsul. Dengan begitu, masalah kasus ini menjadi sederhana dan tidak buang-buang energi.  

Lebih lanjut, dia mempertanyakan sikap pemerintah yang diam dan tidak menanggapi keputusan KPK tersebut. Sebab, pemerintah selama ini sudah menyatakan bahwa perkara BLBI untuk BDNI telah selesai.

Tercatat sejak tahun 1999, pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul. Pemberian itu dilakukan lima tahun sebelum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) memberikan SKL.

“Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” katanya.

Dia turut menyindir anggota DPR yang diam dalam kasus ini. Padahal pada  tanggal 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara pimpinan Komisi IX DPR, pemerintah dan Bank Indonesia.

Kesepakatan antara Pemerintah dan BI yang disaksikan DPR dan diumumkan pada 1 Agustus 2003 itu berbunyi bahwa kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah yang dirumuskan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia dalam masa krisis dan kemudian dilaksanakan oleh Bank Indonesia dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan, yang antara lain berdasarkan Petunjuk-petunjuk dan putusan-putusan Presiden pada siding Kabinet  terbatas Bidang Ekku Wasbang dan Prodis pada tanggal 3 September 1997.

“Dengan demikian, sebenarnya kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara. Dan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim,” terang Magdir.

“Jadi sekali lagi keliru, kalau ada pihak yang beranggapan bahwa penyelesaian BLBI ini harus dilakukan seperti menyelesaikan utang piutang  dalam kondisi normal. Karena dimensi krisis dalam penyelesaian BLBI ini lebih besar. Sehingga penyelesaiannya dilakukan secara perdata,” tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya