Berita

Ahli Hukum yang dihadirkan kubu 01, Prof Edward Omar Sharif Hiariej/Repro

Politik

Kata Saksi Ahli, MK Akan Jadi Perusak Konstitusi Jika Kabulkan Gugatan Prabowo-Sandi

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 22:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli Hukum yang dihadirkan kubu 01, Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy menyebut permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi memiliki argumentasi hukum yang dangkal.

Hal itu lantaran perkara sengketa Pilpres yang dipersoalkan lebih tepat dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, bukan MK.

"Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannnya," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Jumat (21/6) malam.


Tak hanya itu, Guru Besar Kampus UGM ini menyebut hampir seluruh gugatan yang diajukan 02 tidak dapat membuktikan gugatannya. Karena itu, Eddy menilai sikap Kuasa Hukum Paslon 02 dapat merusak asas hukum di Indonesia.

"Fundamentum Petendi (dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar suatu tuntutan) didasarkan pada hal-hal yang merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum pembuktian serta argumentasi hukum yang dangkal," kata Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengaskan bahwa apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan kubu 02, maka MK disebutnya bukan lagi penegak konstitusi akan tetapi perusak konstitusi.

"Jika hal ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, baik sebagian maupun seluruhnya maka Mahkamah Konstitusi tidak lagi sebagai 'The Guardian Of Constitution' melainkan sebagai 'The Destroyer Of Constitution'," demikian Eddy.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya