Berita

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang/Net

Hukum

Sulit Bereskan Kasus Bank Century, KPK Gandeng Penyidik Lama

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 21:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini tak kunjung rampung menuntaskan kasus Bank Century. Kesulitan KPK inipun diakui langsung oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Saya belum bisa menuju ke (tersangka) yang baru, karena setelah kami pelajari kembali itu sejarahnya juga rada unik ya," kata Saut di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Kendala yang dihadapi dalam menuntaskan kasus korupsi Bank Century antara lain sulitnya menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka baru.


Oleh karenanya, pihaknya akan bekerja ekstra untuk menuntaskan kasus ini. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membahas kasus tersebut bersama dengan para penyidik KPK lama.

"Kami sudah panggil penyidik-penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," sambungnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan para penyidik lama terkait perkembangan kasus ini. Keterlibatan penyidik lama ini pun diakui agar kasus ini tak hanya berhenti di Budi Mulya, satu-satunya pihak yang mampu dijerat KPK.

"Nanti kami panggil lagi (penyidik lama), diskusi lagi. Kami lihat dulu, mungkin awal bulan depan mereka laporan, kami lihat lagi," jelasnya.

"Budi Mulya kasus Rp 1 miliar itu kan pinjam juga sebenarnya, ya kan. Jadi itu makanya kita masih mau debat lagi, kita minta mereka (penyidik) paparan lagi," tandasnya.

Dalam kasus Bank Century ini, KPK sudah berupaya meminta keterangan sejumlah saksi dari mantan Deputi Senior BI, Miranda Goeltom; mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya; Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, hingga mantan Wapres, Boediono.

Kasus Bank Century sejauh ini baru menjerat eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara yang diperberat menjadi 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Budi Mulya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya