Berita

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang/Net

Hukum

Sulit Bereskan Kasus Bank Century, KPK Gandeng Penyidik Lama

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 21:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini tak kunjung rampung menuntaskan kasus Bank Century. Kesulitan KPK inipun diakui langsung oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Saya belum bisa menuju ke (tersangka) yang baru, karena setelah kami pelajari kembali itu sejarahnya juga rada unik ya," kata Saut di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Kendala yang dihadapi dalam menuntaskan kasus korupsi Bank Century antara lain sulitnya menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka baru.


Oleh karenanya, pihaknya akan bekerja ekstra untuk menuntaskan kasus ini. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membahas kasus tersebut bersama dengan para penyidik KPK lama.

"Kami sudah panggil penyidik-penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," sambungnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan para penyidik lama terkait perkembangan kasus ini. Keterlibatan penyidik lama ini pun diakui agar kasus ini tak hanya berhenti di Budi Mulya, satu-satunya pihak yang mampu dijerat KPK.

"Nanti kami panggil lagi (penyidik lama), diskusi lagi. Kami lihat dulu, mungkin awal bulan depan mereka laporan, kami lihat lagi," jelasnya.

"Budi Mulya kasus Rp 1 miliar itu kan pinjam juga sebenarnya, ya kan. Jadi itu makanya kita masih mau debat lagi, kita minta mereka (penyidik) paparan lagi," tandasnya.

Dalam kasus Bank Century ini, KPK sudah berupaya meminta keterangan sejumlah saksi dari mantan Deputi Senior BI, Miranda Goeltom; mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya; Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, hingga mantan Wapres, Boediono.

Kasus Bank Century sejauh ini baru menjerat eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara yang diperberat menjadi 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Budi Mulya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya