Berita

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang/Net

Hukum

Sulit Bereskan Kasus Bank Century, KPK Gandeng Penyidik Lama

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 21:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini tak kunjung rampung menuntaskan kasus Bank Century. Kesulitan KPK inipun diakui langsung oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Saya belum bisa menuju ke (tersangka) yang baru, karena setelah kami pelajari kembali itu sejarahnya juga rada unik ya," kata Saut di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Kendala yang dihadapi dalam menuntaskan kasus korupsi Bank Century antara lain sulitnya menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka baru.

Oleh karenanya, pihaknya akan bekerja ekstra untuk menuntaskan kasus ini. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membahas kasus tersebut bersama dengan para penyidik KPK lama.

"Kami sudah panggil penyidik-penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," sambungnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan para penyidik lama terkait perkembangan kasus ini. Keterlibatan penyidik lama ini pun diakui agar kasus ini tak hanya berhenti di Budi Mulya, satu-satunya pihak yang mampu dijerat KPK.

"Nanti kami panggil lagi (penyidik lama), diskusi lagi. Kami lihat dulu, mungkin awal bulan depan mereka laporan, kami lihat lagi," jelasnya.

"Budi Mulya kasus Rp 1 miliar itu kan pinjam juga sebenarnya, ya kan. Jadi itu makanya kita masih mau debat lagi, kita minta mereka (penyidik) paparan lagi," tandasnya.

Dalam kasus Bank Century ini, KPK sudah berupaya meminta keterangan sejumlah saksi dari mantan Deputi Senior BI, Miranda Goeltom; mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya; Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, hingga mantan Wapres, Boediono.

Kasus Bank Century sejauh ini baru menjerat eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara yang diperberat menjadi 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Budi Mulya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya