Berita

Saksi ahli Prof Eddy/repro

Politik

Saksi Ahli 01 Sebut Prabowo-Sandi Lebih Tepat Ajukan Gugatan Ke Bawaslu, Bukan MK

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 21:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli dari Kuasa Hukum Paslon 01 Jokowi-Maruf, Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy menyatakan bahwa Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dinilai salah alamat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, tuduhan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebagaimana diuraikan dalam persidangan tidak menyoal hasil perhitungan suara Pilpres 2019.
"Kuasa hukum pemohon tidak hendak menyoal tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6) malam.

Eddy mengatakan, sejumlah gugatan yang telah diuraikan oleh Paslon 02 hanyalah pelanggaran Pemilu yang menjadi wewenang Bawaslu. Hal itu, lanjut Eddy, telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Eddy mengatakan, sejumlah gugatan yang telah diuraikan oleh Paslon 02 hanyalah pelanggaran Pemilu yang menjadi wewenang Bawaslu. Hal itu, lanjut Eddy, telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, kuasa hukum pemohon dalam fundamentum petendi hanya menunjukkan pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Pada hakikatnya adalah pelanggaran Pemilu yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu," sambungnya.

Eddy kemudian menyebut sejumlah pelanggaran Pemilu yang diungkpkan oleh kuasa hukum Paslon 02.

"Seperti penyalahgunaan APBN dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi dalam penegakkan hukum," paparnya.

"Selanjutnya, Bawaslu lah mengkualifisir apakah berbagai pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, ataukah pidana Pemilu," imbuhnya.

Eddy melanjutkan, Bawaslu akan mendistribusikan kasus sengketa Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa Pemilu dengan perselisihan hasil Pemilu. Dengan catatan, itupun kalau sengketa Pemilu yang didalilkan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," demikian Eddy.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya