Berita

Saksi ahli Prof Eddy/repro

Politik

Saksi Ahli 01 Sebut Prabowo-Sandi Lebih Tepat Ajukan Gugatan Ke Bawaslu, Bukan MK

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 21:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli dari Kuasa Hukum Paslon 01 Jokowi-Maruf, Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy menyatakan bahwa Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dinilai salah alamat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, tuduhan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebagaimana diuraikan dalam persidangan tidak menyoal hasil perhitungan suara Pilpres 2019.
"Kuasa hukum pemohon tidak hendak menyoal tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6) malam.


Eddy mengatakan, sejumlah gugatan yang telah diuraikan oleh Paslon 02 hanyalah pelanggaran Pemilu yang menjadi wewenang Bawaslu. Hal itu, lanjut Eddy, telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, kuasa hukum pemohon dalam fundamentum petendi hanya menunjukkan pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Pada hakikatnya adalah pelanggaran Pemilu yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu," sambungnya.

Eddy kemudian menyebut sejumlah pelanggaran Pemilu yang diungkpkan oleh kuasa hukum Paslon 02.

"Seperti penyalahgunaan APBN dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi dalam penegakkan hukum," paparnya.

"Selanjutnya, Bawaslu lah mengkualifisir apakah berbagai pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, ataukah pidana Pemilu," imbuhnya.

Eddy melanjutkan, Bawaslu akan mendistribusikan kasus sengketa Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa Pemilu dengan perselisihan hasil Pemilu. Dengan catatan, itupun kalau sengketa Pemilu yang didalilkan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," demikian Eddy.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya