Saksi ahli Prof Eddy/repro
Saksi ahli Prof Eddy/repro
Sebab, tuduhan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebagaimana diuraikan dalam persidangan tidak menyoal hasil perhitungan suara Pilpres 2019.
"Kuasa hukum pemohon tidak hendak menyoal tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6) malam.
Eddy mengatakan, sejumlah gugatan yang telah diuraikan oleh Paslon 02 hanyalah pelanggaran Pemilu yang menjadi wewenang Bawaslu. Hal itu, lanjut Eddy, telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Populer
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
UPDATE
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00
Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49
Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47
Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30