Berita

Kivlan Zen/Net

Hukum

Soenarko Sudah Bebas, Ini Alasan Polri Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 13:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri memiliki alasan kenapa permohonan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak dikabulkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pada prinsipnya penangguhan penahanan merupakan penilaian objektif maupun subjektif dari penyidik.

"Untuk pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Untuk itu, sikap tidak koperatiflah yang menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Pasalnya kepemilikan menyimpan menguasai senjata api ilegal.

"Hal itu menjadi pertimbangan-pertimbangan kenapa penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan ke pak KZ. Semua berproses," jelasnya.

Dengan demikian, Dedi menenakan, Polri bukan melihat siapa penjamin melainkan penilaian objektif maupun subjektif dari penyidik itu sendiri.

"Ya bukan (melihat siapa yang menjamin), tapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko setelah diminta oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Selain Hadi, Menko Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan ikut menjamin penangguhan penahanan Soenarko.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya