Berita

Kivlan Zen/Net

Hukum

Soenarko Sudah Bebas, Ini Alasan Polri Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 13:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri memiliki alasan kenapa permohonan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak dikabulkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pada prinsipnya penangguhan penahanan merupakan penilaian objektif maupun subjektif dari penyidik.

"Untuk pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).


Untuk itu, sikap tidak koperatiflah yang menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Pasalnya kepemilikan menyimpan menguasai senjata api ilegal.

"Hal itu menjadi pertimbangan-pertimbangan kenapa penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan ke pak KZ. Semua berproses," jelasnya.

Dengan demikian, Dedi menenakan, Polri bukan melihat siapa penjamin melainkan penilaian objektif maupun subjektif dari penyidik itu sendiri.

"Ya bukan (melihat siapa yang menjamin), tapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko setelah diminta oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Selain Hadi, Menko Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan ikut menjamin penangguhan penahanan Soenarko.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya