Berita

Calon Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Empat PR MK Bila Ingin Putuskan Status Maruf Amin Di BUMN

KAMIS, 20 JUNI 2019 | 23:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dinilai sulit membuktikan dugaan kecurangan Pilpres Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, BPN memiliki celah menang soal jabatan Cawapres KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai anak perusahaan BUMN.

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, ada empat hal yang perlu diperhatikan MK untuk memutuskan status Maruf Amin yang menjabat sebagai dewan pengawas.


"Ada empat hal, yakni diktum mengenai Maruf Amin diajukan setelah tenggat waktu (pencalonan cawapres). Kalau diajukan setelah tenggat waktu itu bisa diterima oleh MK atau tidak?" kata Hamdan dalam wawancara di stasiun TV swasta, Kamis (20/6).

Menurutnya, meskipun diktum sudah melebihi batas waktu, hal itu bisa saja menjadi pertimbangan Hakim MK tergantung pada alasan keterlambatan pengajuan.

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah kejelasan ranah hukum jabatan Maruf yang dinilai bersifat administratif. Jika jabatan DPS Maruf masuk wilayah sengketa di MK, maka hal itu bisa berlanjut.

"Karena di Undang-Undang Pemiu itu diatur bahwa sengketa proses itu diselesiakan dalam proses melalui Bawaslu dan PTUN, MK itu (menangani) sengketa hasil. Ini persoalan yang harus diputus tuntas," tegasnya.

Yang tak kalah penting adalah soal perdebatan anak perusahaan BUMN. Dalam hal ini, kata Hamdan, MK bisa mengambil pandangan soal status anak perusahaan di BUMN dari beberapa pendapat berdasarkan filosofi BUMN.

"Yang terakhir apakah DPS masuk pejabat BUMN atau tidak? Jadi empat soal mengenai ini harus dijawab MK. Kita tunggu saja. Bukti-bukti dan ahli tersaji sedemikian rupa," bebernya.

Saat disinggung pandangannya, mantan Ketua MK periode 2013-2015 ini enggan menanggapi dan mempercayakan keputusan kepada Majelis Hakim MK.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya