Berita

Calon Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Empat PR MK Bila Ingin Putuskan Status Maruf Amin Di BUMN

KAMIS, 20 JUNI 2019 | 23:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dinilai sulit membuktikan dugaan kecurangan Pilpres Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, BPN memiliki celah menang soal jabatan Cawapres KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai anak perusahaan BUMN.

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, ada empat hal yang perlu diperhatikan MK untuk memutuskan status Maruf Amin yang menjabat sebagai dewan pengawas.


"Ada empat hal, yakni diktum mengenai Maruf Amin diajukan setelah tenggat waktu (pencalonan cawapres). Kalau diajukan setelah tenggat waktu itu bisa diterima oleh MK atau tidak?" kata Hamdan dalam wawancara di stasiun TV swasta, Kamis (20/6).

Menurutnya, meskipun diktum sudah melebihi batas waktu, hal itu bisa saja menjadi pertimbangan Hakim MK tergantung pada alasan keterlambatan pengajuan.

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah kejelasan ranah hukum jabatan Maruf yang dinilai bersifat administratif. Jika jabatan DPS Maruf masuk wilayah sengketa di MK, maka hal itu bisa berlanjut.

"Karena di Undang-Undang Pemiu itu diatur bahwa sengketa proses itu diselesiakan dalam proses melalui Bawaslu dan PTUN, MK itu (menangani) sengketa hasil. Ini persoalan yang harus diputus tuntas," tegasnya.

Yang tak kalah penting adalah soal perdebatan anak perusahaan BUMN. Dalam hal ini, kata Hamdan, MK bisa mengambil pandangan soal status anak perusahaan di BUMN dari beberapa pendapat berdasarkan filosofi BUMN.

"Yang terakhir apakah DPS masuk pejabat BUMN atau tidak? Jadi empat soal mengenai ini harus dijawab MK. Kita tunggu saja. Bukti-bukti dan ahli tersaji sedemikian rupa," bebernya.

Saat disinggung pandangannya, mantan Ketua MK periode 2013-2015 ini enggan menanggapi dan mempercayakan keputusan kepada Majelis Hakim MK.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya