Berita

Calon Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Empat PR MK Bila Ingin Putuskan Status Maruf Amin Di BUMN

KAMIS, 20 JUNI 2019 | 23:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dinilai sulit membuktikan dugaan kecurangan Pilpres Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, BPN memiliki celah menang soal jabatan Cawapres KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai anak perusahaan BUMN.

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, ada empat hal yang perlu diperhatikan MK untuk memutuskan status Maruf Amin yang menjabat sebagai dewan pengawas.


"Ada empat hal, yakni diktum mengenai Maruf Amin diajukan setelah tenggat waktu (pencalonan cawapres). Kalau diajukan setelah tenggat waktu itu bisa diterima oleh MK atau tidak?" kata Hamdan dalam wawancara di stasiun TV swasta, Kamis (20/6).

Menurutnya, meskipun diktum sudah melebihi batas waktu, hal itu bisa saja menjadi pertimbangan Hakim MK tergantung pada alasan keterlambatan pengajuan.

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah kejelasan ranah hukum jabatan Maruf yang dinilai bersifat administratif. Jika jabatan DPS Maruf masuk wilayah sengketa di MK, maka hal itu bisa berlanjut.

"Karena di Undang-Undang Pemiu itu diatur bahwa sengketa proses itu diselesiakan dalam proses melalui Bawaslu dan PTUN, MK itu (menangani) sengketa hasil. Ini persoalan yang harus diputus tuntas," tegasnya.

Yang tak kalah penting adalah soal perdebatan anak perusahaan BUMN. Dalam hal ini, kata Hamdan, MK bisa mengambil pandangan soal status anak perusahaan di BUMN dari beberapa pendapat berdasarkan filosofi BUMN.

"Yang terakhir apakah DPS masuk pejabat BUMN atau tidak? Jadi empat soal mengenai ini harus dijawab MK. Kita tunggu saja. Bukti-bukti dan ahli tersaji sedemikian rupa," bebernya.

Saat disinggung pandangannya, mantan Ketua MK periode 2013-2015 ini enggan menanggapi dan mempercayakan keputusan kepada Majelis Hakim MK.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya