Berita

Tri Rismaharini/RMOLJatim

Nusantara

Siang Ini Walikota Risma Diperiksa Kejati Jatim

KAMIS, 20 JUNI 2019 | 14:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Usai mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo,  Kamis (20/6), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Walikota Surabaya ini dipanggil penyidik Kejati Jatim terkait dugaan kasus megakorupsi dalam pengalihan aset milik Pemkot Surabaya oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

"Nanti katanya setelah menghadiri pernikahan, setelah itu katanya kesini langsung." Jelas Kepala Kejati Jatim, Sunarta kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/6).


Kepastian Risma untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim, sebelumnya juga disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (19/6).

Menurut mantan Kajari Surabaya ini, pemeriksaan terhadap Risma akan dilakukan Kamis (20/6) siang.

“Ibu Risma sudah mengonfirmasi akan hadir setelah mendampingi kunjungan kerja Presiden Jokowi. Rencananya, Kamis besok jam 1 siang,” ujar Didik.

Terkait kasus dugaan korupsi YKP, sejak pagi hari (Kamis) tengah berlangsung pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Armuji.

Armuji adalah Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan datang ke Kejati Jatim sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengendarai Mitsubishi Fortuner warna hitam berplat nomor L 4 PP.

Mengenakan baju berwarna hitam, Armuji tak menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menanti kehadirannya.

"Engkok ae rek, lek wes mari (Nanti saja kalau sudah)," ujar Armuji.

Setelah mengisi buku tamu secara digital, Ketua DPRD Kota Surabaya ini diantar petugas menuju ruang pemeriksaan di lantai atas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE. Sejumlah dokumen telah disita.

Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil pihak terkait ke DPRD.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus YKP, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp60 triliun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya