Berita

Refly Harun/Net

Politik

Pakar: Saksi Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Pesakitan

KAMIS, 20 JUNI 2019 | 08:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Rabu (19/6) banyak mencuri perhatian. Salah satunya sikap Majelis Hakim MK dalam memperlakukan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.

Sikap paling menonjol diperlihatkan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat kepada saksi Idham Amiruddin, yang dalam sidang memberi keterangan mengenai temuan sejumlah Balita yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Arief sempat mencecar Idham mengenai posisinya saat gelaran pilpres. Bahkan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan keberatan atas pertanyaan hakim yang dirasa terlalu menghakimi.


Mantan Komisioner KPK itu meminta Arief untuk bisa mendengarkan dulu penjelasan Idham tanpa memberi sanggahan.

Alih-alih dikabulkan, pria yang akrab disapa BW itu justru diancam akan diusir dari sidang.

Sementara menanggapi sidang tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan tentang tugas saksi dalam persidangan.

"Saksi itu orang yang membantu terang persoalan untuk mencari kebenaran materiil," terangnya dalam akun Twitter pribadi.

Atas alasan itu, sambung Refly, saksi harus mendapat perlakuan yang baik selama sidang. Bukan diperlakukan layaknya orang yang sedang dihakimi.

"Tidak boleh diperlakukan seperti tersangka atau pesakitan," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya