Berita

Haris Azhar/Net

Politik

Absen Di Sidang MK, Haris Azhar Berdalih Cuma Pengganti Sulman Aziz

RABU, 19 JUNI 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang beragendakan keterangan saksi dari kubu 02 diwarnai absen Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.

Saat dikonfirmasi, Haris batal hadir lantaran statusnya sebagai saksi pengganti dari mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut, AKP Sulman Aziz.

"Saya diminta menggantikan Sulman Aziz. Saya berikir sampai besok paginya, menjelang siang saya diskusi dengan teman. Saya rasa tidak tepat (menjadi saksi) karena menggantikan Sulman Aziz," kata Haris saat berbincang dengan Kompas TV, Rabu (19/6).


Sebagai pengganti saksi yang berasal dari institusi kepolisian, ia merasa tak etis jika dihadirkan dalam kapasitas saksi untuk tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Sebab hal itu dinilai akan mempertaruhkan netralitas institusi Polri. Alasan lain pihaknya menolak sebagai saksi adalah undangan yang dianggap terlalu mendadak.

"Sebetulnya omongan itu sudah lama dikasih tahu, saya oke saja. Cuma di polisi, harusnya surat pemberitahuan jauh-jauh hari. Baru malam saya diminta menggantikan (AKP Sulman Aziz)," imbuhnya.

Soal lain yang membuat dirinya memutuskan menolak adalah posisinya sebagai saksi pihak pemohon, yakni tim hukum BPN.

"Saya berharap diundangnya oleh MK, bukan oleh BPN, TKN, atau KPU," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengaku telah menyampaikan pemberitahuan ketidaksediaannya kepada BPN. Hal itu berbeda dengan pengakuan Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto yang tak mengetahui mundurnya Haris.

"Sudah dikirim (surat) ke Denny Indrayana (anggota tim hukum BPN)," tandasnya.

Mundurnya Haris Azhar sebagai salah satu saksi yang dihadirkan di sidang sengketa Pilpres di MK disampaikan melalui surat tertulis.

Dalam surat tersebut, alasan lain yang diutarakan adalah kedua kubu paslon di Pilpres yang dinilai sama-sama memiliki catatan tentang HAM.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya