Berita

Gubernur DKi Jakarta, Anies Baswedan/Net

Politik

Lunasi Janji Kampanye, Anies Coret Reklamasi Dari RPJMD

RABU, 19 JUNI 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proyek reklamasi Jakarta dipastikan telah dicoret dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berkenaan dengan janji kampanye saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Anies menjelaskan, pada awalnya ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda RPJMD dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berarti pemerintah diwajibkan melaksanakan pembangunan reklamasi.


"Kebijakan kami adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau,” kata Anies dilansir RMOLJakarta, Rabu (19/6).

Kini, lanjut Anies, 13 pulau reklamasi sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta. Penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Hilangnya reklamasi dari Perda RTRW, RZWP3K, dan RPJMD adalah bentuk penghentian reklamasi sebagai program pemerintah DKI Jakarta. Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi,” ujar Anies.

Anies mengatakan, masalah reklamasi dan penerbitan IMB di Pulau D atau Pulau Maju dikarenakan diterbitkan Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Pergub tersebut pun menjadi dasar penerbitan IMB yang dilakukan Pemprov DKI saat ini.

"Saya perlu tegaskan bahwa pergub adalah keputusan institusi gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat,” demikian Anies.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya