Berita

Prof. Stuart Kaye/Humas Bakamla

Pertahanan

16 Negara Bahas Skenario Pelanggaran Hukum Di Perairan Laut Internasional

RABU, 19 JUNI 2019 | 14:54 WIB | LAPORAN:

Pertemuan hari kedua, peserta Maritim Security Desktop Exercise (MSDE) and Law of The Sea Course yang diikuti 16 negara membahas skenario kasus pelanggaran hukum di Perairan Laut Internasional.

Diskusi dipimpin oleh Prof. Stuart Kaye dari Australian National Centre for Ocean Resource and Security (ANCORS) University of Wollonggong, Australia, di sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Profesor dari University of Wollonggong, Australia itu menampilkan skenario kasus dimana ada sebuah kapal yang bermuatan minyak sedang berlayar di perairan laut internasional mengalami gangguan. Beberapa negara kawasan sekitar alur pelayaran kapal menangkap sebuah transmisi radio dari kapal tersebut yang diindikasikan mengalami gangguan. Diterima ultimatum dari si pembajak bahwa kapal tersebut telah dibajak dan mengancam akan membahayakan kapal dan kru apabila permintaan uang tebusan tidak dipenuhi.


Si pembajak menguasai dan mengendalikan kapal menuju kebeberapa titik yang melintasi perairan laut teritorial negara tertentu dan terus melakukan pergerakan hinga gerombolan perompak itu meninggalkan kapal yang dibajak wilayah perairan laut teritorial negara tertentu.

Dari contoh kasus ini, Prof. Stuart Kaye, mengajukan beberapa pertanyaan kepada kelompok diskusi antara lain, gangguan kejahatan apa yang dialami kapal tersebut, aksi dan respons apa yang dapat diperbuat, unsur Coast Guard mana yang dapat secara langsung melakukan penindakan hukum dan apa tindakan Coast Guard negara-negara di sekitar kawasan tersebut.

Menanggapi pertanyaan dari contoh kasus itu, kelompok diskusi Bakamla dan Japan Coast Guard (JCG) memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Kasubdit Perencanaan Latihan Kolonel Bakamla Irwan Shobirin. Dalam jawabanya Kasubdit Renlat Bakamla menyampaikan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai perompakan bersenjata di kapal atau Armed Robbery Against Ship karena memasuki perairan laut teretorial negara "Paradisia".

Namun menururut Kolonel Bakamla Irwan Sobirin, karena para perompak telah kabur ke negara "Venus", maka negara Paradisia dapat meminta negara Venus untuk menangkap perompak tersebut bila telah ada kerjasama ekstradisi diantara kedua negara.

Sementara itu kelompok diskusi lain juga memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Blandina Ruth Viditha Adelaide Pella delegasi dari Kementerian Luar Negeri RI. Dalam kesempatan tersebut delegasi Kemenlu RI menyoal negara mana yang bertanggung jawab bila timbul kerugian dalam penanggulangan pembajakan itu.

Menjawab pertanyaan tersebut seperti dalam keterangan tertulis Kasubbag Humas Bakamla Letkol Bakamla Mardiono, Prof. Stuart Kaye mengatakan bahwa segala bentuk kerugian merupakan tanggung jawab si pelaku tindak kejahatan.

Melalui studi kasus ini diharapkan peserta MSDE yang tergabung dalam kelompok diskusi delegasi Coast Guard  dapat bertukar pikiran, berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menghadapi permasalahan di perairan Laut Internasional dan teritorial.

Diskusi secara umum membahas sejauh mana kewenangan dan implementasi hukum laut internasional yang dianut Coast Guard negara-negara peserta MSDE dalam menanggulangi tindak kejahatan di perairan laut bebas.

Diskusi studi kasus dihadiri oleh  Plh Direktur Kerjasama Kolonel Bakamla Salim, Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Kolonel Bakamla Satya Pratama, Kasubdit Penyelenggaraan Operasi Udara Maritim Kolonel Bakamla Joko Triwibowo, Kasubdit Perencanaan Latihan Kolonel Bakamla Irwan Shobirin.

Selain itu kegiatan yang dihadiri langsung oleh Commander Maritime Border Command (MBC) Australia Rear Admiral Lee Goddard itu juga dihadiri Director General for Security and Law Enforcement, Hellenic Coast Guard (Yunani), Commodore Georgios Karageorgos, perwakilan Coast Guard negara-negara peserta MSDE, jajaran stake holder dari Kemenlu RI, TNI AL, Polair, Bea Cukai, BIN, BNPP, BNPT, BNN, Kejagung, dan Kemenhub.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya