Berita

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto/Repro

Politik

Sempat Adu Mulut, Hakim Akhirnya Tolak Permohonan Kuasa Hukum 02 Soal LPSK

SELASA, 18 JUNI 2019 | 20:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sempat terjadi silang pendapat antara Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dan Kuasa Hukum Paslon 01, Luhut Pangaribuan, serta hakim anggota MK dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Perbedaan pendapat tersebut berkenaan dengan rencana tim hukum 02 dalam menghadirkan saksi-saksi pada Rabu (19/6) besok.

Di depan Majelis Hakim, Bambang Widjojanto atau BW menyebut saksinya mendapat tekanan. Oleh sebab itu, ia meminta fasilitas perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Mendengar hal itu, hakim anggota Saldi Isra menilai pernyataan BW tidak memiliki landasan hukum. Karena itulah Saldi menolak.

"Tidak perlu lah soal itu. Pokoknya yang disidang besok saksinya dihadirkan, keamanan dan keselamatan dijamin mahkamah. Kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisir di dalam ruang sidang," ujar Saldi.

Sementara, Kuasa Hukum Paslon 01 Luhut Pangaribuan menjelaskan pernyataan BW terlalu didramatisir.

"Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya ya. Saya tidak memotong dia saat berbicara. Jangan kita dramatisasi sesuatu yang enggak ada," jelas Luhut.

Mendengar pernyataan Luhut, sontak Bambang merasa keberatan dengan statemen yang diucapkan oleh kuasa hukum paslon 01 itu. Menurut Bambang, apa yang diminta pihaknya terkait perlindungan saksi adalah benar adanya.

"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi itu Pak. Saya keberatan," kata Bambang.

Hakim Ketua Anwar Usman mencoba melerainya dan mengondusifkan suasana sidang yang sempat agak memanas itu. "Sudah, sudah, sudah," ucap Anwar.

BW kembali memohon kepada hakim MK untuk memberikan pernyataan sebagai penutup. Ia mengatakan, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan besok.

Majelis Hakim MK pun akhirnya tidak menyetujui permintaan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi yang meminta agar memerintahkan LPSK untuk melindungi saksi-saksi dari pihak 02.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya