Berita

Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto/Net

Politik

Tiga Jawaban Kuasa Hukum 01 Yang Mengonfirmasi Gugatan Kubu 02

SELASA, 18 JUNI 2019 | 17:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada tiga hal substansial yang disoroti tim hukum Prabowo-Sandi terhadap jawaban tim hukum paslon Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto, jawaban kuasa hukum Paslon 01 tidak rasional dalam melakukan counter narasi materi gugatan Paslon 02.

"Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa bukti lain, termasuk bukti elektronik ada di Pasal 43 UU Konstitusi adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita. Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana (kubu 01) sebenarnya argumennya itu mengutip link berita," ungkap Bambang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).


"Come on, you menolak link berita tapi you pakai link berita. Jadi tidak konsisten sebenarnya," imbuhnya.

Kedua, lanjut Bambang, terkait counter narasi dugaan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dengan menggunakan pembuktian hukum pidana dalam menjawab gugatan Paslon 02.

Padahal, ia berpendapat hukum pidana tak bisa serta merta diterapkan dalam hukum MK. Menurutnya, mengcounter TSM menggunakan hukum pidana justru akan mengaburkan fakta yang diungkap 02.

"Jadi memang bias, hukum pidana mau dilatakkan di hukum MK," kata Bambang.

Selanjutnya, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pemenangan Paslon 01 seolah dikonfirmasi sendiri oleh kuasa hukum Paslon 01. Bambang menyebut Paslon 01 dalam jawabannya mengutip Radiogram yang mana alat tersebut hanya dimiliki oleh Kapolri.

"Radiogram itu jarang ada yang punya. Tapi pihak terkait mengutip Radiogram yang dimiliki oleh Kapolri," lanjutnya.

Atas dasar itu, pihaknya pun memaknai jawaban yang disampaikan oleh kubu 01 justru secara tidak langsung mengamin kecurangan Pilpres yang digugat kubu 02.

"Mereka secara diam-diam sedang menunjukkan relasi kedekatan itu dan semakin sempurnalah permohonan yang kami ajukan terbukti," demikian Bambang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya