Berita

Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto/Net

Politik

Tiga Jawaban Kuasa Hukum 01 Yang Mengonfirmasi Gugatan Kubu 02

SELASA, 18 JUNI 2019 | 17:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada tiga hal substansial yang disoroti tim hukum Prabowo-Sandi terhadap jawaban tim hukum paslon Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto, jawaban kuasa hukum Paslon 01 tidak rasional dalam melakukan counter narasi materi gugatan Paslon 02.

"Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa bukti lain, termasuk bukti elektronik ada di Pasal 43 UU Konstitusi adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita. Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana (kubu 01) sebenarnya argumennya itu mengutip link berita," ungkap Bambang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).


"Come on, you menolak link berita tapi you pakai link berita. Jadi tidak konsisten sebenarnya," imbuhnya.

Kedua, lanjut Bambang, terkait counter narasi dugaan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dengan menggunakan pembuktian hukum pidana dalam menjawab gugatan Paslon 02.

Padahal, ia berpendapat hukum pidana tak bisa serta merta diterapkan dalam hukum MK. Menurutnya, mengcounter TSM menggunakan hukum pidana justru akan mengaburkan fakta yang diungkap 02.

"Jadi memang bias, hukum pidana mau dilatakkan di hukum MK," kata Bambang.

Selanjutnya, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pemenangan Paslon 01 seolah dikonfirmasi sendiri oleh kuasa hukum Paslon 01. Bambang menyebut Paslon 01 dalam jawabannya mengutip Radiogram yang mana alat tersebut hanya dimiliki oleh Kapolri.

"Radiogram itu jarang ada yang punya. Tapi pihak terkait mengutip Radiogram yang dimiliki oleh Kapolri," lanjutnya.

Atas dasar itu, pihaknya pun memaknai jawaban yang disampaikan oleh kubu 01 justru secara tidak langsung mengamin kecurangan Pilpres yang digugat kubu 02.

"Mereka secara diam-diam sedang menunjukkan relasi kedekatan itu dan semakin sempurnalah permohonan yang kami ajukan terbukti," demikian Bambang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya