Berita

Bambang Widjojanto/Net

Politik

BW: Kalau Tolak Link Berita Berarti KPU Tidak Akui Media

SELASA, 18 JUNI 2019 | 12:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai alat bukti berupa link berita yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dinilai menyalahi aturan.

Menanggapi itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihak KPU hanya berpatokan pada Pasal 36 PMK 4 /2018. Padahal hal tersebut terdapat pada pasal lainnya.

"Dia nggak baca pasal 43 UU MK, di dalam salah satu pasal itu ada yang disebut ada bukti lain. Bukti lain itu apa? Dijelaskan pasal 43, bukti lain itu ada bukti elektronik, yang kita kutip itu apa? Bukti elektronik," ucapnya usai mendengarkan argumen kuasa hukum KPU di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).


Alat bukti yang dimaksud pada pasal 43, kata BW, bisa disamakan pada kasus tindak pidana korupsi yang bisa menggunakan alat bukti berupa elektronik.

"Jadi ini soal hukum acara ya, dan kalau di tindak pidana korupsi itu bisa pasal 26, jadi dalam pasal 43 itu disebut bukti elektronik," katanya.

Selain itu, penolakan KPU pada bukti link berita, menurut BW bisa juga disebut bentuk ketidakpercayaan lembaga pimpinan Arief Budiman itu pada media di Indonesia.

"Sekarang kalau ditarik ke teman-teman (wartawan), emang hasil jurnalistik loe itu hasil jurnalistik ecek-ecek? Ketika dia menolak hasil jurnalistik teman-teman itu sama juga dia nggak mengakui media dong," jelas BW.

Sehingga, kata BW, bukti yang diajukannya berupa link berita merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu, KPU dinilai telah gagal memahami hukum acara.
 
"Ini kan proses yang wajar, hasil dari bukti elektronik dijadikan bukti itu sesuatu yang wajar. Jadi menurut saya dia (KPU) gagal memahami hukum acara yang berkaitan dengan pembuktian," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya