Berita

Bambang Widjojanto/Net

Politik

BW: Kalau Tolak Link Berita Berarti KPU Tidak Akui Media

SELASA, 18 JUNI 2019 | 12:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai alat bukti berupa link berita yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dinilai menyalahi aturan.

Menanggapi itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihak KPU hanya berpatokan pada Pasal 36 PMK 4 /2018. Padahal hal tersebut terdapat pada pasal lainnya.

"Dia nggak baca pasal 43 UU MK, di dalam salah satu pasal itu ada yang disebut ada bukti lain. Bukti lain itu apa? Dijelaskan pasal 43, bukti lain itu ada bukti elektronik, yang kita kutip itu apa? Bukti elektronik," ucapnya usai mendengarkan argumen kuasa hukum KPU di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Alat bukti yang dimaksud pada pasal 43, kata BW, bisa disamakan pada kasus tindak pidana korupsi yang bisa menggunakan alat bukti berupa elektronik.

"Jadi ini soal hukum acara ya, dan kalau di tindak pidana korupsi itu bisa pasal 26, jadi dalam pasal 43 itu disebut bukti elektronik," katanya.

Selain itu, penolakan KPU pada bukti link berita, menurut BW bisa juga disebut bentuk ketidakpercayaan lembaga pimpinan Arief Budiman itu pada media di Indonesia.

"Sekarang kalau ditarik ke teman-teman (wartawan), emang hasil jurnalistik loe itu hasil jurnalistik ecek-ecek? Ketika dia menolak hasil jurnalistik teman-teman itu sama juga dia nggak mengakui media dong," jelas BW.

Sehingga, kata BW, bukti yang diajukannya berupa link berita merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu, KPU dinilai telah gagal memahami hukum acara.
 
"Ini kan proses yang wajar, hasil dari bukti elektronik dijadikan bukti itu sesuatu yang wajar. Jadi menurut saya dia (KPU) gagal memahami hukum acara yang berkaitan dengan pembuktian," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya