Berita

Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin/Repro

Politik

SENGKETA PILPRES

Kuasa Hukum KPU: Print Out Berita Online Bukan Dokumen Resmi

SELASA, 18 JUNI 2019 | 10:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi dalil yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi yang menjadikan link berita sebagai alat bukti di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6).

Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, argumentasi tim kuasa hukum yang menjadikan print out dari berita merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di persidangan sebagaimana diatur dalam PMK 4/2018.

Dimana pada Pasal 36 PMK 4/2018 mengatur tata beracara dalam PHPU Pilpres alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik.

"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar karena sesuai Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018. Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018," ucap Ali Nurdin di depan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/5).

"Berdasarkan pasal 37 PMK Nomor 4 Tahun 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon Presiden dan wapres beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang di tandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya," lanjutnya.

Menurut Ali Nurdin, kedudukan link berita berupa print out yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

"Mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01 yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanya print out berita online," jelasnya.

Menurutnya, lampiran berita online merupakan bukan dokumen yang resmi untuk menjadi rujukan dalam suatu perkara.

"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan," paparnya.

Sehingga, kuasa hukum KPU menegaskan bahwa alat bukti seperti itu merupakan alat bukti yang tidak memenuhi syarat.

"Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya