Berita

Ketua KPU Arief Budiman/RMOL

Politik

SENGKETA PILPRES

Materi Jawaban KPU: 302 Halaman Dan 4 Fokus Utama

SELASA, 18 JUNI 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon telah mempersiapkan jawaban atas gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dari pihak pemohon yakni kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan empat fokus utama pada materi jawaban. Keempat fokus itu telah tertuang di 302 halaman berkas jawaban.

"Terkait dengan dua permohonan yang diajukan Mei-Juni akan kita jawab semua kurang lebih 302 halaman. KPU memfokuskan bukan 3 poin tapi 4 poin.  Yakni DPT (daftar pemilih tetap), Situng, status paslon, terus dana kampanye," kata Arief kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).


Arief juga mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti untuk menjawab gugatan yang diajaukan oleh paslon 02 terhadap Mahkamah Konstusi (MK). Namun, dia enggan menyebutkan bukti-bukti apa yang akan disodorkan di persidangan.

"Ya enggak bisa disebutkan satu satu. Pokoknya sudah kita jawab semua. Ya kita perhatikan. Bener enggak itu tuduhannya (paslon 02)," pungkasnya.

Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, melayangkan sebanyak 15 petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada 14 Juni lalu.

Adapun, untuk agenda sidang hari ini yaitu pemaparan jawaban dari Kuasa Hukum Paslon 01 selaku pihak terkait dan KPU bersama kuasa hukumnya selaku pihak termohon.

Pantauan Kantor Berita RMOL di lokasi sekira pukul 09.45 WIB sidang masih berlangsung dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya