Berita

Tri Rismaharini/RMOLJatim

Nusantara

Kantor YKP Digeledah, Risma: Kasus Ini Rawan, Saya Mau Tanya Ke Didik

SELASA, 18 JUNI 2019 | 09:03 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT.YEKAPE Surabaya. Lima pengurus yayasan dicegah bepergian ke luar negeri. Tujuh rekening di sejumlah bank yang berkaitan dengan YKP diblokir.

Selain itu, penyidik dari satuan pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim juga menyita sejumlah dokumen yayasan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp60 triliun.

Kasus dugaan korupsi di YKP selama ini pasang surut. Bahkan pada tahun 2012 Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Surabaya sudah memanggil banyak pihak terkait untuk didengar keterangannya.


Diantara rekomendasi yang diberikan Pansus Hak Angket adalah YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Alasannya, aset yang ada didua yayasan tersebut adalah aset Pemkot.

Menyikapi rekomendasi Pansus Hak Angket, pengurus yayasan menolak untuk menyerahkan aset mereka.

Seperti diketahui, YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya pada tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot Surabaya yang bersumber dari bekas Eigendom Verponding.

Sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat oleh Walikota Surabaya. Pada tahun 1999 dijabat Sunarto, walikota ketika itu.

Menyikapi langkah Kejati Jatim yang kembali menggeledah YKP dan PT.YEKAPE terkait kasus dugaan korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum mendalami info terkait kasus dimaksud.

"Jangan dulu. Jangan sekarang. Saya belum mengerti info pastinya," ujar Risma usai menerima delegasi UCLG di ruang kerjanya Balai Kota Surabaya.

Dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/6),  Risma beralasan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti atas perkembangan kasus tersebut.

Walikota Surabaya ini mengaku belum mendapat informasi dari pihak Kejati Jatim terkait penggeledahan maupun perkembangan kasus YKP.

"Kasus ini rawan. Saya nggak mau berkomentar dulu. Saya mau tanya ke Didik (Aspidsus Kejati Jatim), bagaimana perkembangan kasus ini." jelas Risma.

Pada kasus dugaan korupsi ini, merujuk UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Sehingga pada akhir tahun 2000, Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Yasin menjadi Ketua YKP.

Pada Tahun 2002, Sunarto kembali menduduki jabatan Ketua YKP bersama 9 pengurus baru lainnya. Lantas pengurus baru YKP mengubah AD/ART dan "memisahkan" diri dari Pemkot Surabaya.

Namun, hingga tahun 2007, YKP tetap mengisi setoran ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Selanjutnya YKP dan PT YEKAPE  berjalan seolah diprivatisasi. Kini kekayaan aset yayasan berkembang cepat.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya