Berita

Tri Rismaharini/RMOLJatim

Nusantara

Kantor YKP Digeledah, Risma: Kasus Ini Rawan, Saya Mau Tanya Ke Didik

SELASA, 18 JUNI 2019 | 09:03 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT.YEKAPE Surabaya. Lima pengurus yayasan dicegah bepergian ke luar negeri. Tujuh rekening di sejumlah bank yang berkaitan dengan YKP diblokir.

Selain itu, penyidik dari satuan pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim juga menyita sejumlah dokumen yayasan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp60 triliun.

Kasus dugaan korupsi di YKP selama ini pasang surut. Bahkan pada tahun 2012 Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Surabaya sudah memanggil banyak pihak terkait untuk didengar keterangannya.


Diantara rekomendasi yang diberikan Pansus Hak Angket adalah YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Alasannya, aset yang ada didua yayasan tersebut adalah aset Pemkot.

Menyikapi rekomendasi Pansus Hak Angket, pengurus yayasan menolak untuk menyerahkan aset mereka.

Seperti diketahui, YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya pada tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot Surabaya yang bersumber dari bekas Eigendom Verponding.

Sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat oleh Walikota Surabaya. Pada tahun 1999 dijabat Sunarto, walikota ketika itu.

Menyikapi langkah Kejati Jatim yang kembali menggeledah YKP dan PT.YEKAPE terkait kasus dugaan korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum mendalami info terkait kasus dimaksud.

"Jangan dulu. Jangan sekarang. Saya belum mengerti info pastinya," ujar Risma usai menerima delegasi UCLG di ruang kerjanya Balai Kota Surabaya.

Dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/6),  Risma beralasan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti atas perkembangan kasus tersebut.

Walikota Surabaya ini mengaku belum mendapat informasi dari pihak Kejati Jatim terkait penggeledahan maupun perkembangan kasus YKP.

"Kasus ini rawan. Saya nggak mau berkomentar dulu. Saya mau tanya ke Didik (Aspidsus Kejati Jatim), bagaimana perkembangan kasus ini." jelas Risma.

Pada kasus dugaan korupsi ini, merujuk UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Sehingga pada akhir tahun 2000, Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Yasin menjadi Ketua YKP.

Pada Tahun 2002, Sunarto kembali menduduki jabatan Ketua YKP bersama 9 pengurus baru lainnya. Lantas pengurus baru YKP mengubah AD/ART dan "memisahkan" diri dari Pemkot Surabaya.

Namun, hingga tahun 2007, YKP tetap mengisi setoran ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Selanjutnya YKP dan PT YEKAPE  berjalan seolah diprivatisasi. Kini kekayaan aset yayasan berkembang cepat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya