Berita

Tri Rismaharini/RMOLJatim

Nusantara

Kantor YKP Digeledah, Risma: Kasus Ini Rawan, Saya Mau Tanya Ke Didik

SELASA, 18 JUNI 2019 | 09:03 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT.YEKAPE Surabaya. Lima pengurus yayasan dicegah bepergian ke luar negeri. Tujuh rekening di sejumlah bank yang berkaitan dengan YKP diblokir.

Selain itu, penyidik dari satuan pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim juga menyita sejumlah dokumen yayasan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp60 triliun.

Kasus dugaan korupsi di YKP selama ini pasang surut. Bahkan pada tahun 2012 Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Surabaya sudah memanggil banyak pihak terkait untuk didengar keterangannya.


Diantara rekomendasi yang diberikan Pansus Hak Angket adalah YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Alasannya, aset yang ada didua yayasan tersebut adalah aset Pemkot.

Menyikapi rekomendasi Pansus Hak Angket, pengurus yayasan menolak untuk menyerahkan aset mereka.

Seperti diketahui, YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya pada tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot Surabaya yang bersumber dari bekas Eigendom Verponding.

Sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat oleh Walikota Surabaya. Pada tahun 1999 dijabat Sunarto, walikota ketika itu.

Menyikapi langkah Kejati Jatim yang kembali menggeledah YKP dan PT.YEKAPE terkait kasus dugaan korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum mendalami info terkait kasus dimaksud.

"Jangan dulu. Jangan sekarang. Saya belum mengerti info pastinya," ujar Risma usai menerima delegasi UCLG di ruang kerjanya Balai Kota Surabaya.

Dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/6),  Risma beralasan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti atas perkembangan kasus tersebut.

Walikota Surabaya ini mengaku belum mendapat informasi dari pihak Kejati Jatim terkait penggeledahan maupun perkembangan kasus YKP.

"Kasus ini rawan. Saya nggak mau berkomentar dulu. Saya mau tanya ke Didik (Aspidsus Kejati Jatim), bagaimana perkembangan kasus ini." jelas Risma.

Pada kasus dugaan korupsi ini, merujuk UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Sehingga pada akhir tahun 2000, Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Yasin menjadi Ketua YKP.

Pada Tahun 2002, Sunarto kembali menduduki jabatan Ketua YKP bersama 9 pengurus baru lainnya. Lantas pengurus baru YKP mengubah AD/ART dan "memisahkan" diri dari Pemkot Surabaya.

Namun, hingga tahun 2007, YKP tetap mengisi setoran ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Selanjutnya YKP dan PT YEKAPE  berjalan seolah diprivatisasi. Kini kekayaan aset yayasan berkembang cepat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya