Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ihza Minta MK Tolak Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi

SENIN, 17 JUNI 2019 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf telah merampungkan jawaban terhadap permohonan yang disampaikan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, jawaban permohonan tersebut sengaja disiapkan TKN meski hanya sebagai pihak terkait. Sebab dalam sidang perdana, pihaknya merasa bahwa fakta permohonan yang dibacakan Bambang Widjojanto ditujukan kepada pihaknya.

"Sebagian besar justru ditujukan pada kami (sebagai) pihak terkait dan bukan kepada KPU. Kami akan menjawab secara proposional," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).


Pada intinya, Yusril menjelaskan bahwa pihaknya menyanggah dan keberatan terhadap seluruh isi permohonan hingga petitum yang diutarakan tim hukum BPN.

"Dalam eksepsi (keberatan) kami memohon pada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dimohonkan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," jelas Yusril.

Berkas jawaban tersebut disampaikan kepada MK Senin sore dan bisa dibaca di website resmi Mahkamah Konstitusi. "Diserahkan Senin pukul 06.30 WIB," tandasnya.

Tim Hukum BPN yang diwakili oleh Bambang Widjojanto sebelumnya menyebut lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang diklaim Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilpres 2019.

Lima pelanggaran tersebut adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya