Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ihza Minta MK Tolak Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi

SENIN, 17 JUNI 2019 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf telah merampungkan jawaban terhadap permohonan yang disampaikan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, jawaban permohonan tersebut sengaja disiapkan TKN meski hanya sebagai pihak terkait. Sebab dalam sidang perdana, pihaknya merasa bahwa fakta permohonan yang dibacakan Bambang Widjojanto ditujukan kepada pihaknya.

"Sebagian besar justru ditujukan pada kami (sebagai) pihak terkait dan bukan kepada KPU. Kami akan menjawab secara proposional," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).


Pada intinya, Yusril menjelaskan bahwa pihaknya menyanggah dan keberatan terhadap seluruh isi permohonan hingga petitum yang diutarakan tim hukum BPN.

"Dalam eksepsi (keberatan) kami memohon pada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dimohonkan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," jelas Yusril.

Berkas jawaban tersebut disampaikan kepada MK Senin sore dan bisa dibaca di website resmi Mahkamah Konstitusi. "Diserahkan Senin pukul 06.30 WIB," tandasnya.

Tim Hukum BPN yang diwakili oleh Bambang Widjojanto sebelumnya menyebut lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang diklaim Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilpres 2019.

Lima pelanggaran tersebut adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya