Berita

Foto:Net

Nusantara

Marak Penggunaan Lampu Strobo Dan Rotator, Ditlantas Polda Metro Sasar Mobil Berplat Khusus

SENIN, 17 JUNI 2019 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Lalulintas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan lampu rotator di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan rotator akan terus dilakukan lantaran membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Kegiatan penertiban terhadap lalulintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lain. Penertiban terhadap pengguna strobo dan rotator akan terus dilakukan dalam kegiatan tematik ini karena pengguna sirine dan rotator sudah diatur oleh Pasal 59 UU 22/2009. Ketika ada pengguna tidak sesuai hal tersebut akan ditindak baik secara persuasif maupun represif," ucap Kompol Muhammad Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/6).


Menurut Kompol Nasir, kegiatan razia tersebut telah diberlakukan sejak UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku. Namun, hingga kini para pelanggar masih terlihat.

"Kegiatan ini telah dilakukan sejak diberlakukannya UU 22/2009. Dan pelanggaran tersebut masih ada hingga kini," katanya.

Kompol Nair menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas terhadap pelanggar yang masih nekat menggunakan lampu strobo maupun rotator dikendaraanya.

"(Tindakan) tilang dan rotator dicopot. Pengguna rotator dan sirine melanggar Pasal 287 ayat 4 UU 22/2009 dengan ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu," pungkasnya.

Sebelumnya, kegiatan razia tersebut didokumentasikan di akun Twitter @TMCPoldaMetro. Kegiatan razia tersebut menyasar kepada kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus.

"15.37 Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum terhadap pengguna rotator, strobo dan sirine dilakukan dengan melakukan tindakan dan pencopotan strobo dan sirine dari kendaraan roda empat tersebut di JL Perintis Kemerdekaan Jaktim," tulis di akun Twitter@TMCPolda Metro.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya