Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

Pigai: Ada Lembaga Selain MK Yang Akan Perintahkan KPU Mendiskualifikasi Jokowi-Maruf

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 18:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin di dua perbankan syariah belakangan menjadi pro-kontra usai Badan Pemenangan Nasional (BPN) mempermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pandangan BPN, Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu lantaran masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Pasal tersebut mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.

Perdebatan muncul ketika pihak Maruf Amin bersikukuh bahwa dua perbankan tersebut adalah anak perusahaan BUMN. Dengan begitu, Maruf Amin dianggap bukan karyawan BUMN.


Namun demikian, pihak BPN berpandangan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN, yang berarti Maruf Amin seharusnya memberikan surat pernyataan pengunduran diri dan diberikan kepada KPU. BPN pun menuntut MK untuk mndiskualifikasi cawapres nomor urut 01.

Argumen ini diamini oleh mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ia berpandangan bahwa Maruf Amin memang layak didiskualifikasi.

"Ternyata ada video ini. Ada lembaga lain selain MK yang akan memerintahkan KPU agar Jokowi-Maruf didiskualifikasi," kata Pigai kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (16/6).

"Hukum tabur tuai: perusak demokrasi akan digilas oleh nilai demokrasi, HAM dan rasa keadilan," sambungnya.

Lembaga lain yang dimaksud Pigai adalah Mahkamah Agung. Dalam video yang dibagikan Pigai, terdapat pernyataan Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW) yang menyebutkan butir paraturan MA soal struktural BUMN.

Dikatakan BW dalam video, anak perusahaan BUMN disebut juga sebagai BUMN. Dengan demikian, status KH Maruf Amin dinilai sudah layak untuk didiskualifikasi sebagai cawapres.

"Ada putusan Mahkamah Agung nomor 21 Tahun 2017 hasil dari judicial review yang mengatakan bahwa alat perusahaan itu juga bisa disebut sebagai BUMN. Itu clear. Secara hukum sudah selesai (diskualifikasi), tinggal MK mempunyai kemampuan untuk menggunakan argumen sebagai dasar untuk memutuskan," tutup BW.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya