Berita

Capres Jokowi dan Cawapres KH Maruf Amin/Net

Politik

Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi Dengan Alasan Ketidakjujuran

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 14:22 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian Legal Governance Specialist sekaligus Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang menarik untuk dikupas.

"Ada tiga hal yang disampaikan pemohon yang kelihatan menarik perhatian panel hakim. Pertama adalah posisi cawapres Maruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) bank syariah," kata Miko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (16/6).


Dua hal lain yang dinilai menarik adalah harta kekayaan capres Joko Widodo yang disebut membengkak 13 miliar dalam 13 hari. Kemudian adanya penyumbang fiktif kubu 01 dianggap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sama.

"Basis dari ke-3 soal itu adalah kejujuran. Jika Pihak Terkait (Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan/atau tim hukumnya) tidak dapat mengemukakan dalil-dalil hukum serta bukti yang mematahkan argumen pihak Prabowo-Sandiaga, dengan alasan ketidakjujuran, Mahkamah bisa saja membuat preseden baru, yaitu mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres yang ditetapkan KPU dengan alasan hukum ketidakjujuran," jelasnya.

Ia melanjutkan, dalil dengan basis kejujuran yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terkesan sederhana. Namun ia justru melihat dalil tersebut sangat fundamental.

"Kejujuran sangatlah penting dalam penyelenggaraan negara, termasuk pelaksanaan pemilu. Saking pentingnya, kita bersepakat menjadikan jujur sebagai alah satu asas pelaksanaan pemilu, selain asas langsung, umum, bebas, rahasia dan adil (Pasal 2 UU No. 7/2017)," tutur Miko.

Dari sisi governance, imbuhnya, kejujuran dibahasakan dengan transparansi atau keterbukaan. Berdasarkan Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, transparansi merupakan salah satu asas-asas umum penyelenggaraan negara, disamping asas-asas lainnya, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Sebagai the guardian of constution dan the guardian of kedaulatan rakyat, jelasnya, Mahkamah bisa membuat putusan beyond the law yang telah dipraktikkan selama ini.

"Putusan diskualifikasi dalam 4 PHPU Pilkada adalah buktinya. Meskipun sebenarnya tidak ada tuntunan hukum bagi Mahkamah tentang diskualifikasi tersebut,"

"Saya masih percaya Mahkamah akan menggunakan segala kewenangan besar yang ada dalam genggaman mereka untuk membuat putusan yang adil," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya