Berita

Surat penetapan tersangka Ketua KPU Kota Palembang/RMOL Sumsel

Nusantara

Lima Komisioner KPU Kota Palembang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

SABTU, 15 JUNI 2019 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Satreskrim Polresta Palembang menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

Kasus ini bermula saat adanya temuan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang. Temuan itu berujung pada laporan ke Polresta Palembang tertanggal 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.


"Ya benar, kita sudah menetapkan kelima Komisioner KPU Kota Palembang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pemilu pada tanggal 11 Juni 2019 kemarin," ujar Yon seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (15/6).

"Kasus itu sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan Ketua Bawaslu Kota Palembang pada 22 Mei, kemarin," imbuhnya.

Diduga, kelima Komisioner KPU Kota Palembang itu melakukan pidana pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

Adapun, lima Komisioner KPU Kota Palembang itu adalah  EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

Semuanya, jelas Yon, telah dimintai keterangan dan pemeriksaan telah dilakukan sejak Jumat 14 Juni kemarin.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya