Berita

Surat penetapan tersangka Ketua KPU Kota Palembang/RMOL Sumsel

Nusantara

Lima Komisioner KPU Kota Palembang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

SABTU, 15 JUNI 2019 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Satreskrim Polresta Palembang menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

Kasus ini bermula saat adanya temuan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang. Temuan itu berujung pada laporan ke Polresta Palembang tertanggal 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.

"Ya benar, kita sudah menetapkan kelima Komisioner KPU Kota Palembang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pemilu pada tanggal 11 Juni 2019 kemarin," ujar Yon seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (15/6).

"Kasus itu sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan Ketua Bawaslu Kota Palembang pada 22 Mei, kemarin," imbuhnya.

Diduga, kelima Komisioner KPU Kota Palembang itu melakukan pidana pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

Adapun, lima Komisioner KPU Kota Palembang itu adalah  EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

Semuanya, jelas Yon, telah dimintai keterangan dan pemeriksaan telah dilakukan sejak Jumat 14 Juni kemarin.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Lebih Gencar Edukasi Konsumsi Ikan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:48

Diusung PKS, Yasyir Ridho: Saya Masih Golkar, Kalau Menang Didukung Kembalinya Itu!

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:25

Telkom Komitmen Jalankan Bisnis Berkelanjutan Lewat EXIST

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:20

Diawasi Bawaslu RI

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:10

Diarak Konvoi Motor, Bursah-Widya Daftar Pilbup Lahat 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:59

Ekonomi Biru Kunci Sukses Keberlanjutan dan Kesejahteraan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:45

Partai Negoro Endus Permainan Jokowi-Mega dalam Kebohongan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:20

KBRI Mesir Bahas Promosi Produk Indonesia Bersama Kadin Fayoum

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:05

Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Siap Jalani Persidangan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 23:41

Pakar Apresiasi Langkah Bahlil Batasi BBM Subsidi

Kamis, 29 Agustus 2024 | 23:11

Selengkapnya