Berita

Surat penetapan tersangka Ketua KPU Kota Palembang/RMOL Sumsel

Nusantara

Lima Komisioner KPU Kota Palembang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

SABTU, 15 JUNI 2019 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Satreskrim Polresta Palembang menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

Kasus ini bermula saat adanya temuan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang. Temuan itu berujung pada laporan ke Polresta Palembang tertanggal 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.


"Ya benar, kita sudah menetapkan kelima Komisioner KPU Kota Palembang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pemilu pada tanggal 11 Juni 2019 kemarin," ujar Yon seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (15/6).

"Kasus itu sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan Ketua Bawaslu Kota Palembang pada 22 Mei, kemarin," imbuhnya.

Diduga, kelima Komisioner KPU Kota Palembang itu melakukan pidana pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

Adapun, lima Komisioner KPU Kota Palembang itu adalah  EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

Semuanya, jelas Yon, telah dimintai keterangan dan pemeriksaan telah dilakukan sejak Jumat 14 Juni kemarin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya