Berita

Mantan Ketua MK, Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Akan Diterima MK

SABTU, 15 JUNI 2019 | 00:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dinilai akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua MK, Mahfud MD dalam wawancara di Kompas TV, Jumat (14/6).

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," kata Mahfud.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa permohonan yang diterima bukan berarti tuntutan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi dikabulkan oleh MK.


"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa. Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Di sisi lain, ia berpandangan bahwa dikabulkan atau tidaknya gugatan bisa ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terlebih dahulu oleh MK.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," imbuhnya.

Untuk keputusan final, nantinya Hakim MK akan melakukan perbandingan dari seluruh permohonan gugatan guna menentukan hasil Pilpres 2019 yang dipermasalahkan kubu 02.

"Ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh terhadap perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim. Nanti kita akan tahu dari pertimbangan-pertimbangan Hakim untuk menentukan itu," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya