Berita

Foto: RMOL Sumut

Nusantara

Jaringan Server Error, Ujian Masuk SMA Negeri Terpaksa Ditunda

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 14:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Penyelenggaraan ujian masuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Medan, Sumatera Utara, hari ini, Jumat (14/6), tak berjalan mulus. Seleksi terpaksa ditunda karena server dan jaringan internet mengalami persoalan.
 
Kendala pada server dan jaringan internet terjadi secara serentak pada beberapa sekolah SMAN yang sedang menggelar ujian jalur testing online bagi para calon siswa mereka, Jumat pagi.

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan, Buang Agus mrngatakan, server tiba-tiba error saat calon siswa gelombang pertama dan kedua tengah mengerjakan soal ujian.


“Itu tadi pukul 09.00 WIB. Sudah kami siapkan semuanya, tiba-tiba jaringannya error," terang  Buang Agus seperti dilansir Kantor Berita RMOL Sumut.

Kendala ini langsung mereka sampaikan kepada pihak panitia penerimaan siswa baru agar persoalan dapat segera diatasi. Namun, hingga menjelang siang, server tak kunjung terhubung, sehingga pihak sekolah memutuskan untuk menunda pelaksanaan ujian bagi peserta gelombang pertama dan kedua.

“Solusinya kita tunda dulu, nanti lanjut yang sesi 3 dan 4 sehabis Jumat," ujarnya.

Dijelaskan Buang Agus, penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada SMAN di Kota Medan dilakukan melalui beberapa metode. Diantaranya melalui jalur testing online untuk para peserta yang memiliki nilai Ujian Nasional rata-rata 70 maupun para siswa yang berprestasi di bidang olimpiade pendidikan termasuk yang berprestasi di bidang olah raga.

Selebihnya yakni jalur zonasi yang didasarkan pada kedekatan domisili dengan lokasi sekolah. Jalur lainnya yakni zonasi ekonomi tidak mampu dan jalur zonasi anak guru.

“Masing-masing ini ada persentasenya mengenai jumlah yang diterima," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya