Berita

Ilustrasi perusakan ruko/Net

Hukum

Polda Jabar Diminta Buka Kembali Kasus Perusakan Ruko Di Bandung

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 03:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai kasus dugaan perusakan, penjarahan ruko serta dan keterangan palsu di Kota Bandung, Jawa Barat dengan pelapor Budi Hartono Tengadi bisa dilanjutkan kembali. Sebelumnya penyidik Direskrimum Polda Jabar menghentikan kasusnya dengan menebitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Budi sebelumnya telah menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hasilnya diputuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik serta dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana yang berada di dalam tempat dan penguasaan terlapor.

Menurut Fickar, dengan adanya penetapan penyitaan PN Bandung tersebut, maka penyidik kepolisian bisa membuka kembali proses penyidikan perkara tersebut.


"Dalam konteks peristiwa di atas karena sudah ada penetapan penyitaan PN Bandung, maka penyidik kepolisian bisa membuka kembali perkara dan melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan untuk dilanjutkan ke penuntutan," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (12/6).

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut. Kedepan, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan proses penyidikan tersebut.

"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," imbuh Trunoyudo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Upaya Budi dalam mencari keadilan tak hanya sampai di PN Bandung. Ia juga menyurati Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian lantaran menduga adanya ketidakprofesionalan oknum anggota polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jabar terkait kasus tersebut.

Menurut dia, ada dua peristiwa hukum yang terjadi dalam kasus yang dialaminya. Pertama soal sewa-menyewa dimana dia menyewa sebuah ruko kepada seseorang, dalam konteks ini ranahnya hukum keperdataan. Kedua adalah peristiwa persekusi, memasuki suatu tempat yang masih dalam pengusaan dia selaku penyewa, pemalsuan, pengerusakan termasuk pencurian barang-barang miliknya.

“Peristiwa kedua inilah yang saya laporkan secara pidana, unsur perbuatan pidananya sangat terang-benderang. Apalagi perbuatan oknum ormas tersebut telah mengambil alih kewenangan PN dalam eksekusi riil, yakni memasuki tempat yang masih dalam penguasaan saya,” tutup Budi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya