Berita

Mukhamad Misbakhun/Net

Bisnis

Misbakhun Pertanyakan Tax Ratio Yang Pasti

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 01:30 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sejauh ini angka tax ratio yang dimiliki pemerintah masih terlihat simpang siur. Untuk itu sudah saatnya pemerintah menggunakan angka tax ratio yang pasti.

Permintaan ini disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun ketika berbicara dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komplek Senayan, Kamis (13/6).

Selain Sri Mulyani, rapat juga dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.


Anggota partai Golkar yang mewakili Pasuruan, Jawa Timur, itu lantas  menyampaikan secara terperinci Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2018  yang mencapai Rp 14.837,4 triliun, dan penerimaan pajak sebesar Rp 1.315,9 triliun. Dengan demikian tax ratio berada pada kisaran 8,8 persen.

Sementara itu, bila merujuk pada angka total penerimaan pajak dan cukai yang mencapai Rp 1.521,4 triliun, maka angka tax ratio berada pada kisaran 10,25 persen.

“Jadi berapa tax ratio ini? Jangan sampai simpang siur. Selisih 0,1 persen pun angkanya tetap triliunan,” ujar Misbakhun.

Dia menambahkan, penerimaan pajak yang tidak optimal telah memberikan tekanan pada APBN. Sementara di sisi lain biaya penerbitan surat utang beserta imbal baliknya bertambah.

“Biaya (utang) naik, tetapi penerimaan tidak optimal. Ini menimbulkan risiko yang sangat besar, karena terakhir lelang surat utang kita tidak semua terserap,” kata dia lagi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya