Berita

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly/Net

Politik

Desakan TGPF 21-22 Mei, Menkumham: Enggak Perlulah, Untuk Apa?

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 01:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei hingga saat ini belum mencapai titik terang. Padahal, beberapa organisasi hingga politisi menginginkan adanya tim ini untuk mengungkap kerusuhan yang telahvmenelan korban jiwa.

Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku siap jika diminta untuk terlibat dalam TGPF.

Kendati demikian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly justru berpandangan lain bahwa TGPF belum diperlukan.


"Enggak perlulah, TGPF itu untuk apa? Itu menurut saya pribadi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/6).

Dibanding membuat TGPF, ia lebih mempercayakan kepada aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menangani.

"Serahkan saja ke polisi, polisi kan sudah menjelaskan secara terang-benderang melalui konpers tentang peristiwa itu, bukti-buktinya semua dijelaskan," imbuhnya.

Tak hanya itu, sistem di Indonesia juga dinilai sudah bisa memfasilitasi permasalahan tersebut. Jika Masyarakat tak puas dengan kinerja kepolisian, maka ada proses lain yang bisa dilakukan, yakni melalui wakil rakyat di DPR RI.

"Kalau polisi tidak benar, ini ada Komisi III DPR sebagai mitra kerja untuk awasi, yang wakili partai politik untuk menanyakan kepada Kapolri," lanjut Yasonna.

Untuk saat ini, ia berpendapat proses hukum kasus kerusuhan 21-22 Mei sudah dijalankan secara terbuka kepada publik dan tidak ditutup-tutupi.

"Bahkan ada satu media yang sampaikan kepada publik. Siapapun bisa sampaikan itu kepada publik, apa yang disembunyikan oleh polisi? Enggak ada," tutur Yasonna.

"Jadi mekanisme konstitusional kita sudah cukup untuk itu, karena ini (kasus kerusuhan 21-22 Mei) masih dalam bentuk yang terlihat masih controlable," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya