Berita

Wawan Hari Purwanto/Dok

Pertahanan

Pengamat: Penyedia Platform Ikut Tanggung Jawab Radikalisme Via Medsos

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 16:33 WIB | LAPORAN:

Penyedia platform media sosial (medsos) seperti Youtube, Facebook, Whatsapp, dan lain-lain, harus ikut bertanggung jawab terhadap terjadinya radikalisasi via medsos.

Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan berbagai cara, namun langkah itu tidak cukup efektif tanpa adanya filter dari penyedia platform. Konten-konten radikal terorisme masih berkeliaran bebas di medsos.

“Penyedia medsos ini juga perlu ikut bertanggung jawab. Mereka seharusnya bisa memfilter sebelum konten radikal tersebut tersebar ke masyarakat. Apalagi masalah terorisme ini termasuk dalam  katagori extraordinary crime,”"ujar pengamat intelijen dan terorisme, Wawan Hari Purwanto di Jakarta, Kamis (13/6).


Menurutnya, radikalisasi melalui medsos sudah menjadi ancaman nyata dan sangat serius sehingga perlu diwaspadai. Sebab bagi kelompok radikal terorisme ini, medsos merupakan sebuah sarana yang efektif dengan jangkauan luas untuk merekrut dan melakukan indoktrinasi.

Dari beberapa kasus banyak pihak terpapar melalui medsos. Baiat yang kelompok teroris sekarang juga sudah via medsos. Bahkan mereka juga bisa melakukan tanya jawab jika mengalami kesulitan dalam membuat bahan peledak.
 
Lebih lanjut Wawan mengatakan, dalam pengamatannya sejauh ini, pergerakan kelompok-kelompok radikal seperti Jamaah Ansyorut Daulah (JAD) yang sudah dibubarkan oleh pemerintah, masih eksis untuk menyebarkan paham radikal melalui medsos.

"Bahkan nama juga relatif bisa berganti sesuai dengan keinginan mereka.  Jadi kenyataannya sekarang JAD ini masih eksis dalam penyebaran gerakan radaikal via medsos,” ujar pria kelahiran Kudus, 10 November 1965 ini.

Wawan yang juga pendiri sekaligus peneliti di Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) meminta peran dari pemerintah melalui Kemenkominfo dapat membatasi ruang gerak penyebaran paham radikal terorisme ini melaui medsos.

"Kemkominfo punya otoritas untuk memblokir, melakukan take down, meng-counter, memutilasi dan lain-lain atas permintaan kementerian ataupun lembaga lain ataupun tuntutan masyarakat,” ujar mantan staf ahli Wakil Presiden RI bidang Keamanan dan Kewilayahan ini.

Selain itu, lanjutnya juga perlu dilakukan patroli siber selama 24 jam guna melakukan upaya deteksi dini dan cegah dini oleh aparat keamanan terkait masalah ini.

Tak hanya itu, menurut peraih gelar Magister Hukum bidang Hukum Perbankan dari Universitas Indonesia ini, perlu adanya upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan termasuk juga lembaga pendidikan di semua jenjang tentang pentingnya literasi digital antipaham radikal secara berkelanjutan.

Namun demikian, imbuh dia, literasi digital ini agar bisa sampai ke tengah-tengah masyarakat harus bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) yang juga harus didukung  dengan Ormas, OKP,  Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga RT/RW.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya