Berita

Foto: Net

Nusantara

Nomenklatur 3 BUMD Kota Bandung Akan Berubah

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 09:29 WIB | LAPORAN:

Nomenklatur tiga perusahaan plat merah Kota Bandung akan berubah dari semula Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ketiga perusahaan daerah tersebut yaitu PDAM Tirtawening, PD Pasar Bermartabat, dan PD BPR Kota Bandung. 

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, perubahan nama itu bukan tanpa alasan. Selain berdasarkan kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.


"Pendekatannya adalah bagaimana kita patuh dan konsisten terhadap amanat PP 54 tahun 2017 dan Permendagri yang mengatur lebih lanjut. Itu yang harus segera disesuaikan dan amanat Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," jelas Ema di Balai Kota Bandung, seperti dimuat RMOL Jabar, Kamis (13/6).

Dengan perubahan nomenklatur itu, Pemkot Bandung mengusulkan agar nama PDAM Tirtawening menjadi Perumda Tirtawening, PD Pasar Bermartabat menjadi Pasar Juara. Sedangkan PD BPR Kota Bandung menjadi BPR Kota Bandung dengan membuat branding baru dengan sebutan 'Bank Bandung'.

Usulan tersebut akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan DPRD Kota Bandung.

Selain itu juga ada penambahan struktur, yakni memasukkan Walikota Bandung ke dalam organ perusahaan. Sebelumnya, kepala daerah tidak masuk ke dalam struktur.

"Pak Wali menjadi bagian yang memiliki otoritas di BUMD. Kalau sekarang ini, hanya melalui dewan-dewan pengawas,” tutur Ema.

Walikota sebagai pemilik modal akan diberi hak langsung dalam bentuk Kuasa Pemilik Modal.

"Ada pola baru yang menurut aturan itu yang harus diikuti. (Posisi tersebut) dari fungsi pengendalian dan pengawasan jadi lebih optimal,” katanya.

Di samping itu juga akan mengajukan Raperda tentang ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Aturan tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Ema memaparkan, dewasa ini aturan-aturan K3 telah lebih spesifik dipecah ke dalam beberapa Perda. Salah satu contohnya adalah Perda pengendalian minuman beralkohol, Perda tentang bangunan, hingga Perda pembinaan PKL.

"Di Perda Nomor 5 Tahun 2011 lebih kepada ketertiban kebersihan keindahan, kalau sekarang ini Perda trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) itu lebih kepada aspek ketertiban kemanan dan perlindungan masyarakat. Itu kan substansi yang berbeda," terangnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya