Berita

Foto: Net

Nusantara

Nomenklatur 3 BUMD Kota Bandung Akan Berubah

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 09:29 WIB | LAPORAN:

Nomenklatur tiga perusahaan plat merah Kota Bandung akan berubah dari semula Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ketiga perusahaan daerah tersebut yaitu PDAM Tirtawening, PD Pasar Bermartabat, dan PD BPR Kota Bandung. 

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, perubahan nama itu bukan tanpa alasan. Selain berdasarkan kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

"Pendekatannya adalah bagaimana kita patuh dan konsisten terhadap amanat PP 54 tahun 2017 dan Permendagri yang mengatur lebih lanjut. Itu yang harus segera disesuaikan dan amanat Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," jelas Ema di Balai Kota Bandung, seperti dimuat RMOL Jabar, Kamis (13/6).

Dengan perubahan nomenklatur itu, Pemkot Bandung mengusulkan agar nama PDAM Tirtawening menjadi Perumda Tirtawening, PD Pasar Bermartabat menjadi Pasar Juara. Sedangkan PD BPR Kota Bandung menjadi BPR Kota Bandung dengan membuat branding baru dengan sebutan 'Bank Bandung'.

Usulan tersebut akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan DPRD Kota Bandung.

Selain itu juga ada penambahan struktur, yakni memasukkan Walikota Bandung ke dalam organ perusahaan. Sebelumnya, kepala daerah tidak masuk ke dalam struktur.

"Pak Wali menjadi bagian yang memiliki otoritas di BUMD. Kalau sekarang ini, hanya melalui dewan-dewan pengawas,” tutur Ema.

Walikota sebagai pemilik modal akan diberi hak langsung dalam bentuk Kuasa Pemilik Modal.

"Ada pola baru yang menurut aturan itu yang harus diikuti. (Posisi tersebut) dari fungsi pengendalian dan pengawasan jadi lebih optimal,” katanya.

Di samping itu juga akan mengajukan Raperda tentang ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Aturan tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Ema memaparkan, dewasa ini aturan-aturan K3 telah lebih spesifik dipecah ke dalam beberapa Perda. Salah satu contohnya adalah Perda pengendalian minuman beralkohol, Perda tentang bangunan, hingga Perda pembinaan PKL.

"Di Perda Nomor 5 Tahun 2011 lebih kepada ketertiban kebersihan keindahan, kalau sekarang ini Perda trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) itu lebih kepada aspek ketertiban kemanan dan perlindungan masyarakat. Itu kan substansi yang berbeda," terangnya.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Lebih Gencar Edukasi Konsumsi Ikan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:48

Diusung PKS, Yasyir Ridho: Saya Masih Golkar, Kalau Menang Didukung Kembalinya Itu!

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:25

Telkom Komitmen Jalankan Bisnis Berkelanjutan Lewat EXIST

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:20

Diawasi Bawaslu RI

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:10

Diarak Konvoi Motor, Bursah-Widya Daftar Pilbup Lahat 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:59

Ekonomi Biru Kunci Sukses Keberlanjutan dan Kesejahteraan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:45

Partai Negoro Endus Permainan Jokowi-Mega dalam Kebohongan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:20

KBRI Mesir Bahas Promosi Produk Indonesia Bersama Kadin Fayoum

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:05

Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Siap Jalani Persidangan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 23:41

Pakar Apresiasi Langkah Bahlil Batasi BBM Subsidi

Kamis, 29 Agustus 2024 | 23:11

Selengkapnya