Berita

Foto; Dok. Kemnaker

Hari Terakhir Amnesti, KBRI Amman Pulangkan Puluhan PMI Dari Yordania

RABU, 12 JUNI 2019 | 23:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Amman memfasilitasi kepulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) dan 14 anak yang lahir dari PMI yang melakukan hubungan tidak resmi dengan laki-laki warga negara lain, pada hari terakhir masa Amnesti pemerintah Yordania, Selasa(11/6).
 
Bersamaan dengan ibu dan anak tersebut, juga dipulangkan sejumlah pekerja migran lainnya yang sudah kadaluarsa masa ijin tinggalnya sehingga jumlah total WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program amnesti berjumlah 49 orang.
 
Dubes RI di Amman, Andy Rachmianto mengatakan pemulangan kali ini merupakan pemulangan tahap keenam atau pemulangan terakhir di masa program amnesti tahun ini.
 

 
"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter), yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Yordania" kata Dubes Andy dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (12/6).
 
Sejak dua tahun terakhir, KBRI Amman telah berhasil memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak. Tahun 2019 melalui program amnesti Pemerintah Yordania, KBRI Amman telah berhasil membantu kepulangan 210 orang pekerja migran yang bermasalah dan 14 orang anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Yordania.
 
Dengan adanya kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman telah berupaya keras agar para pekerja migran ilegal yang memiliki anak dari hubungan tidak resmi ini dapat dibantu pemulangannya dan memperoleh status resminya sebagai WNI.
 
"Pemulangan tahap akhir program amnesti tahun 2019 ini, menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya" lanjut Dubes Andy.
 
Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman Suseno Hadi menambahkan anak-anak tersebut terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen.

Menurut Suseno, jumlah pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari 20 orang dengan jumlah anak sekitar tiga puluhan anak.
 
“Para pekerja migran yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke tanah air ini adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania dan memaksakan diri bekerja secara illegal,” kata Suseno.
 
Menurut data dari Imigrasi Yordania tahun 2019, tercatat masih ada sekitar 1.000 orang yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Yordania yang membuat rentan perlindungan para pekerja migran.
 
Repatriasi ini adalah upaya negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Sebagaimana disampaikan Tim Satgas KBRI Amman, masalah utama yang dihadapi para PMI yang ikut dalam program amnesti ini adalah ketidakmampuan mereka membayar denda izin tinggal (overstay) yang harus ditanggung.
 
Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) perhari.
 
Selain itu, mereka yang kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir, sering dikenakan kasus tuduhan pencurian dan kasus melakukan hubungan gelap dengan warga negara asing hingga memiliki anak.
 
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir hari ini tanggal 11 Juni 2019.

KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.
 
Ditegaskan, Dubes Andy, program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahun. Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Yordania harus segera memanfaatkannya.
 
“KBRI Amman menyampaikan terima kasih pada semua pihak dan instansi, baik Yordania dan di tanah air, dalam melaksanakan program amnesti tahun ini, dan berharap pada para PMI yang masih berada di Yordania bisa bekerja kembali dengan resmi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Andy.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya