Berita

Popong W. Nuraeni/RMOL Jabar

Nusantara

Kota Bandung Wajibkan Pendatang Bikin Surat Tinggal Sementara

RABU, 12 JUNI 2019 | 11:56 WIB | LAPORAN:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung meminta warga pendatang yang hendak tinggal sementara di Bandung, melengkapi prosedur administrasi.

"Itu wajib. Kami akan layani di beberapa gerai,” ucap Kadisdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, seperti diberitrakan RMOL Jabar, Senin (10/6).

Selain itu juga kepada warga pendatang maupun asli melengkapi diri dengan tiga dokumen kependudukan sipil yakni KTP Elektronik, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga. Hal itu akan memudahkan warga untuk mengurus hal-hal lainnya.

"Jadi jangan baru membuat akte, atau merekam E-KTP kalau sudah kepepet. Mau bikin BPJS atau mau bikin paspor tapi belum rekam E-KTP atau belum punya akte, lalu baru merekam. Jangan seperti itu. Usahakan saat belum mepet itu cepat-cepat dibuat,” imbau Popong.

Popong memaparkan, arus kedatangan dan kepergian warga yang tinggal di Kota Bandung relatif seimbang.

"Berdasarkan data tahun kemarin, ada sekitar 45.000 warga yang datang ke Bandung. Tetapi jumlah tersebut dibarengi sekitar 42.000 warga yang meninggalkan Kota Bandung. Jumlah ini terus konsisten tiap tahunnya. Sehingga arus keluar-masuk warga di Kota Bandung masih bisa dikatakan seimbang,” paparnya.

Sementara itu, Disdukcapil Kota Bandung bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahan sudah mendata di beberapa titik area kedatangan pemudik seperti Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang.

Ahasil, ada 187 pendatang yang terdata pada Minggu (9/6) lalu.

"Tapi mereka membawa kartu identitas, dokumen kependudukannya lengkap. Dan tujuan mereka beragam; ada yang bekerja, berekreasi, dan tinggal sementara di Bandung untuk liburan," terangnya.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Lebih Gencar Edukasi Konsumsi Ikan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:48

Diusung PKS, Yasyir Ridho: Saya Masih Golkar, Kalau Menang Didukung Kembalinya Itu!

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:25

Telkom Komitmen Jalankan Bisnis Berkelanjutan Lewat EXIST

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:20

Diawasi Bawaslu RI

Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:10

Diarak Konvoi Motor, Bursah-Widya Daftar Pilbup Lahat 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:59

Ekonomi Biru Kunci Sukses Keberlanjutan dan Kesejahteraan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:45

Partai Negoro Endus Permainan Jokowi-Mega dalam Kebohongan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:20

KBRI Mesir Bahas Promosi Produk Indonesia Bersama Kadin Fayoum

Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:05

Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Siap Jalani Persidangan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 23:41

Pakar Apresiasi Langkah Bahlil Batasi BBM Subsidi

Kamis, 29 Agustus 2024 | 23:11

Selengkapnya