Berita

Popong W. Nuraeni/RMOL Jabar

Nusantara

Kota Bandung Wajibkan Pendatang Bikin Surat Tinggal Sementara

RABU, 12 JUNI 2019 | 11:56 WIB | LAPORAN:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung meminta warga pendatang yang hendak tinggal sementara di Bandung, melengkapi prosedur administrasi.

"Itu wajib. Kami akan layani di beberapa gerai,” ucap Kadisdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, seperti diberitrakan RMOL Jabar, Senin (10/6).

Selain itu juga kepada warga pendatang maupun asli melengkapi diri dengan tiga dokumen kependudukan sipil yakni KTP Elektronik, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga. Hal itu akan memudahkan warga untuk mengurus hal-hal lainnya.


"Jadi jangan baru membuat akte, atau merekam E-KTP kalau sudah kepepet. Mau bikin BPJS atau mau bikin paspor tapi belum rekam E-KTP atau belum punya akte, lalu baru merekam. Jangan seperti itu. Usahakan saat belum mepet itu cepat-cepat dibuat,” imbau Popong.

Popong memaparkan, arus kedatangan dan kepergian warga yang tinggal di Kota Bandung relatif seimbang.

"Berdasarkan data tahun kemarin, ada sekitar 45.000 warga yang datang ke Bandung. Tetapi jumlah tersebut dibarengi sekitar 42.000 warga yang meninggalkan Kota Bandung. Jumlah ini terus konsisten tiap tahunnya. Sehingga arus keluar-masuk warga di Kota Bandung masih bisa dikatakan seimbang,” paparnya.

Sementara itu, Disdukcapil Kota Bandung bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahan sudah mendata di beberapa titik area kedatangan pemudik seperti Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang.

Ahasil, ada 187 pendatang yang terdata pada Minggu (9/6) lalu.

"Tapi mereka membawa kartu identitas, dokumen kependudukannya lengkap. Dan tujuan mereka beragam; ada yang bekerja, berekreasi, dan tinggal sementara di Bandung untuk liburan," terangnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya