Berita

Waketum Gerindra, Arief Poyuono/Net

Politik

BNI Dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi

RABU, 12 JUNI 2019 | 05:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin bersikukuh BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri adalah anak perusahaan BUMN yang tak perlu dipermasalahkan dalam pencalonan KH Maruf sebagai Cawapres.

Maruf sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua perbankan tersebut.

Pandangan tersebut pun langsung dikomentari Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono. Menurutnya dalih yang disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) salah kaprah.


"Sampai hari ini anak perusahaan BUMN seperti bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara dan tunduk pada UU BUMN dalam setiap Diadakan RUPS," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Ia menambahkan, dua perbankan tersebut juga masih tunduk pada keuangan negara saat dilakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BNI Syariah dan Mandiri Syariah juga tunduk pada Undang-Undang antikorupsi jika terjadi tindak pidana korupsi, bukan pada KUHP sekalipun dikelola dan tunduk pada UU perseroan terbatas," imbuhnya.

Atas dasar itu, ia pun heran dengan pihak-pihak yang menyebut dua perbankan yang didalamnya terdapat Maruf Amin disebut bukan BUMN yang memang menjadi syarat pencalonan di Pilpres maupun Pilkada.

Padahal sejauh ini, kata Arief, saham Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dimiliki oleh korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara.

"Kalau bukan masuk dalam ranah BUMN, BNI Syariah dan Mandiri Syariah (seharusnya) tidak perlu RUPS. (Kalau bukan BUMN) Keduanya harus ada izin dari Kementerian BUMN dan diaudit bukan oleh auditor negara. Jika terjadi fraud oleh manajemen, mnajemen hanya dikenakan hukum kriminal umum dan bukan kriminal khusus," tegasnya.

Alasan lain yang dipaparkan Arief adalah kedua perbankan tersebut tidak bisa disita asetnya jika terjadi masalah yang mengharuskan keputusan hukum untuk dilakukan penyitaan aset.

"Tidak bisa disita, eksekusi karena BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bagian dari aset negara yang tunduk pada UU Keuangan Negara," paparnya.

"Belum ada satu Pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas (Maruf Amin) harus didiskulaifikasi dong. KPU enggak paham BUMN sih," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya