Berita

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Sebut Maruf Amin Tak Perlu Mundur Jika Berstatus Pegawai Anak Perusahaan BUMN

RABU, 12 JUNI 2019 | 02:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin di dua perbankan turut dikomentari oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Berbeda dengan beberapa pandangan, Bawaslu justru menyebut bahwa KH Maruf tak perlu mundur dari statusnya sebagai calon wakil presiden.

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja lantaran status perbankan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang diklaim sebagai anak perusahaan BUMN tak menyalahi Undang-Undang.


"Iya, kan anak perusahaan, dia boleh. Coba lihat di UU," tutur Rahmat Bagja, Selasa (11/6).

Dari pengakuan KH Maruf Amin, jabatan yang diembannya adalah sebgaia Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kendati demikian, ia memahami bahwa pegawai yang tercatat sebagai anak perusahaan BUMN masih memiliki banyak tafsir jika ditinjau dari UU BUMN atau UU Keuangan Negara.

Atas dasar itu, ia pun meminta kepada semua pihak untuk mencermati aturan yang ada, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Coba lihat di putusan MK apakah anak perusahaan termasuk BUMN? Atau di UU masuk BUMN? Kan banyak pendapat tentang keuangan negara. Kan kekayaan negara yang dipisahkan itu," imbaunya.

Ke depan, ia mengaku bahwa pihaknya siap untuk memberikan pandangan jika memang dibutuhkan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK yang diajukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang saat ini sedang bergulir.

"Kita kan lagi memperispkan di MK. Nanti kami jelaskan di MK kalau itu (diperlukan)," tandasnya.

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf bersikukuh jika hal tersebut tak menyalahi aturan. Wakil Ketua TKN, Arsul Sani bahkan meminta kepada BPN untuk cermat memahami UU 19/2003 tentang BUMN.

"Yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim hukum paslon 02 itu mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tegas Arsul.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya